20 Tahun silam, tepatnya tahun 2001, saya mulai mengikuti hiruk pikuk dunia pengadaan, waktu itu Regulasi Pengadaan masih di Dominasi oleh rekan rekan dari Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Bappekin (saat ini menjadi Bikon) serta dari Direktorat Sistem dan Perencanaan Prosedur- Bappenas, dimana aturan yang berlaku saat itu masih Kepres 18 tahun 2000 dan sedang transisi menuju Kepres 80 Tahun 2003.
Sejak hadirnya Kepres 80 tahun 2003, dunia pengadaan mengalami Transformasi yang cukup signifikan, banyak kebijakan yang mulai memangkas mata rantai yang menjadi penghalang dan membuat biaya tinggi. Hadirnya Kepres 80 tahun 2003 ini juga menghadirkan beberapa hal, diantaranya :
- Hadirnya sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dikelola oleh Bappenas
- Dibentuknya Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ) – Bappenas, dibawah kepemimpinan Bapak Agus Rahardjo, tahun 2006
- Sistem e-procurement LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), yang dimotorin oleh Bapak Ikak Patriastomo
Dengan menggeliatnya Dunia Pengadaan barang/Jasa di berbagai sektor serta antusias adanya sertifikasi serta pemanfaatan sistem e-proc, maka Pemerintah membentuk Lembaga Khusus pada akhir tahun 2007, dan beroperasi pada awal tahun 2008, Lembaga ini dikenal dengan nama LKPP, dimana Kepala LKPP saat itu adalah Bapak Rustam Syarif, yang dilantik pada bulan Mei 2008 bersama Bapak Agus Rahardjo yang menjabat sebagai sestama.
Selama mengikuti dan bergelut dalam lingkaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah saat itu, sering terjadi pembahasan dan cita cita dari para pelaku pengadaan, bahwa Pengadaan kelak akan menjadi Lebih Simpel, Mudah, dan lebih Transparan, hal hal inilah yang terus bertranssformasi hingga saat ini.
Beberapa hal yang menjadi Perhatian saya adalah :
Bagaimana Proses Pengadaan ke depan, tidak lagi didominasi oleh aturan manual, tetapi berganti sepenuhnya menjadi User Manual aplikasi, layaknya sebuah Handphone yang kita gunakan selama ini, dengan berbagai kerumitannya, tetapi sangat Mudah digunakan oleh siapapun tanpa perlu mengetahui Bisnis Prosesnya secara ditail, yang perlu diketahui Hanya acara menggunakannya yang sangat mudah, istilahnya USER FRIENDLY.
Sejak 2005 Pembinaan SDM Pengadaan Pengadaan di Indonesia sudah mulai ramai, khususnya sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar, yang merupakan cikal Bakal pembinaan SDM yang tersertifikasi resmi dari Pemerintah, hingga saat ini terus berkembang menjadi sertifikasi Kompetensi, dan kabarnya sertifikasi Dasar ini akan dihapus pada akhir tahun 2021, di gantikan dengan sertifikasi Kompetensi Level 1, yang menyesuaikan dengan aturan Kompetensi dari Kementerian PAN RB.
Mungkin ada baiknya jika berbagai Program Pembinaan SDM ini dapat menjawab akar masalah dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan riset yang mendalam, sehingga berbagai program pembinaan SDM kedepan akan menjadi SOLUSI EFEKTIF dari akar masalah dalam pengadaan, jangan sampai berbagai program Pembinaan SDM, hanya menjadi syarat pemenuhan kewajiban, dan belum mampu menyelesaikan akar masalah yang ada di dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kita.
Secara garis besar, bagaimana mewujudkan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini yang tidak disalahgunakan oleh oknum, memberikan Nilai Manfaat yang sebesar-besarnya bagi Masyarakat, dan tentunya terdapat asas Keadilan dan Akuntabilitas, dikarenakan menggunakan Dana RAKYAT yang dikelola oleh Pemerintah.
Semoga sektor Pengadaan Barang/Jasa ini dapat menjadi salah satu pelopor mewujudkan Indonesia yang lebih baik, dan Pengadaan dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Aaamiiin..
Tulisan ini hanya Pendapat Pribadi, sesuai dengan Ingatan Penulis, jika ada hal yang keliru dapat dikoreksi, semoga membawa Manfaat.
Jakarta, 12 November 2021
Andi Zabur Rahman