Tender pemerintah adalah proses pemilihan penyedia barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan cara mengundang para pelaku usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi, kriteria, dan persyaratan yang ditetapkan. Tender pemerintah merupakan salah satu peluang bisnis yang menarik bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang konstruksi, karena proyek tender yang digelar oleh pemerintah biasanya bernilai sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Risiko Hukum
Namun, mengikuti tender pemerintah juga memiliki risiko hukum yang harus diwaspadai oleh para pelaku usaha. Risiko hukum adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian hukum, baik berupa sanksi pidana, perdata, administratif, maupun etik, bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam tender pemerintah. Risiko hukum dapat berasal dari berbagai sumber, seperti:
Pelanggaran aturan dan persyaratan tender pemerintah.
Tender pemerintah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan lain-lain. Para pelaku usaha yang mengikuti tender pemerintah harus mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan tersebut, seperti memiliki izin usaha, kualifikasi, kemampuan, dan harga penawaran yang sesuai. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, seperti diskualifikasi, pembatalan kontrak, gugatan perdata, atau pidana¹.
Praktik kecurangan dalam tender pemerintah.
Tender pemerintah seringkali diwarnai oleh praktik kecurangan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyuapan, mark up harga, penggunaan dokumen palsu, dan lain-lain. Praktik kecurangan ini merugikan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang jujur, serta menghambat kemajuan bangsa. Para pelaku usaha yang terlibat dalam praktik kecurangan dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana korupsi, pidana umum, gugatan perdata, atau sanksi administratif².
Perselisihan hukum dalam tender pemerintah.
Tender pemerintah dapat menimbulkan perselisihan hukum antara para pihak yang terlibat, seperti antara pemerintah dan pelaku usaha, antara pelaku usaha dan pelaku usaha lain, atau antara pelaku usaha dan pihak ketiga. Perselisihan hukum dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti ketidakpuasan terhadap hasil tender, pelanggaran kontrak, kerugian akibat keterlambatan, cacat, atau kegagalan pengiriman, atau klaim hak atas barang atau jasa yang disewa atau dijual. Perselisihan hukum dapat diselesaikan melalui jalur hukum, seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan³.
Meminimalisir Risiko Hukum
Mengingat risiko hukum yang dapat timbul ketika mengikuti tender pemerintah, para pelaku usaha harus berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha untuk menghindari atau meminimalkan risiko hukum adalah:
Memahami dan mematuhi aturan dan persyaratan tender pemerintah.
Para pelaku usaha harus mempelajari dan memahami aturan dan persyaratan yang berlaku dalam tender pemerintah, serta memastikan bahwa mereka memenuhi kualifikasi, kemampuan, dan harga penawaran yang sesuai. Para pelaku usaha juga harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam tender pemerintah, seperti pengumuman, pendaftaran, penawaran, evaluasi, penetapan, dan kontrak.
Menghindari praktik kecurangan dalam tender pemerintah.
Para pelaku usaha harus menjaga etika, moral, dan integritas dalam mengikuti tender pemerintah, serta tidak terlibat dalam praktik kecurangan, seperti memberi atau menerima suap, berkolusi, berkonspirasi, atau bersekongkol dengan pihak lain, menggunakan dokumen palsu, atau melakukan mark up harga. Para pelaku usaha juga harus melaporkan dugaan atau bukti kecurangan yang terjadi kepada pihak yang berwenang, seperti KPK, BPK, Ombudsman, atau lembaga lain yang terkait.
Aktif dalam pengawasan dan pelaporan independen.
Para pelaku usaha harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan proses dan hasil tender pemerintah, baik secara mandiri maupun melalui organisasi atau asosiasi yang mewakili kepentingan mereka. Para pelaku usaha harus mengikuti informasi dan perkembangan tender pemerintah, mengajukan pertanyaan, klarifikasi, atau sanggahan, mengajukan komplain, protes, atau banding, serta mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah dan pemasok atau kontraktor lain.
Demikian artikel yang saya buat tentang risiko hukum ketika mengikuti tender pemerintah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengembangkan bisnis Anda. Terima kasih. 😊
Referensi
Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia – Hukumonline
Manajemen Risiko dalam Proses Tender dan Pengadaan
Hati-Hati Meminjamkan ‘Bendera’ Perusahaan dalam Pengadaan Barang-Jasa
Cara Aman Menghindari Risiko Tender – Hukumonline