Pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering kali menjadi ajang praktik manipulasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem pengadaan. Salah satu praktik yang sering kali terjadi adalah pengalihan kontrak secara ilegal. Modus ini digunakan untuk mengakali proses lelang yang seharusnya berjalan transparan dan adil, dengan cara memindahkan hak pengerjaan proyek kepada pihak lain yang sebelumnya tidak memenangkan kontrak, tanpa melalui prosedur resmi. Pengalihan kontrak secara ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi kualitas proyek yang dikerjakan.
Apa Itu Pengalihan Kontrak Secara Ilegal?
Pengalihan kontrak secara ilegal dalam pengadaan BUMN adalah tindakan memindahkan kontrak yang telah dimenangkan oleh satu perusahaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan atau melalui mekanisme yang diatur oleh hukum. Biasanya, pengalihan ini dilakukan tanpa melalui pengawasan atau pemberitahuan resmi kepada pihak pengadaan BUMN. Dalam banyak kasus, perusahaan yang awalnya memenangkan tender tidak memiliki kemampuan teknis atau finansial untuk melaksanakan proyek, sehingga mereka mengalihkannya kepada perusahaan lain dengan imbalan uang atau kesepakatan tertentu.
Pengalihan ini berbeda dengan subkontrak legal, di mana subkontraktor digunakan dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak yang berwenang serta sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam pengalihan ilegal, tujuan utamanya adalah untuk menyiasati proses pengadaan agar proyek tetap jatuh ke tangan pihak tertentu, meskipun perusahaan yang dimaksud tidak memenuhi persyaratan atau tidak terlibat dalam proses tender.
Modus Operandi Pengalihan Kontrak Ilegal
1. Perusahaan Boneka
Salah satu modus utama dalam pengalihan kontrak secara ilegal adalah penggunaan perusahaan boneka. Dalam modus ini, sebuah perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas atau pengalaman di bidang yang dibutuhkan dibuat atau digunakan hanya untuk memenangkan tender. Setelah menang, perusahaan boneka ini akan mengalihkan pengerjaan proyek kepada perusahaan lain yang memang mampu mengerjakannya. Pengalihan ini dilakukan secara diam-diam tanpa melalui mekanisme resmi.
Perusahaan boneka biasanya dibentuk oleh kelompok mafia pengadaan yang memiliki jaringan kuat di dalam BUMN. Mereka sengaja membuat perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi tender, namun setelah menang, proyek langsung dialihkan kepada pihak ketiga.
2. Pengalihan Melalui Kesepakatan Rahasia
Dalam beberapa kasus, perusahaan pemenang tender membuat kesepakatan rahasia dengan perusahaan lain sebelum proses lelang selesai. Kesepakatan ini biasanya mencakup pembagian keuntungan, di mana perusahaan yang benar-benar mengerjakan proyek akan membayar sejumlah uang atau persentase kepada perusahaan yang memenangkan tender. Kesepakatan semacam ini sering kali dilakukan melalui kontrak di bawah tangan, yang secara hukum tidak diakui dan berpotensi melanggar regulasi pengadaan.
Modus ini sering terjadi pada proyek-proyek besar yang melibatkan nilai kontrak tinggi, di mana perusahaan pemenang hanya bertindak sebagai perantara untuk memastikan proyek jatuh ke pihak yang telah ditentukan sebelumnya. Pengalihan semacam ini kerap sulit dilacak, karena semua pihak yang terlibat menutup rapat-rapat kesepakatan mereka.
3. Manipulasi Dokumen dan Administrasi
Pengalihan kontrak secara ilegal juga dapat terjadi melalui manipulasi dokumen dan proses administrasi. Dalam hal ini, dokumen-dokumen pengadaan yang resmi sering kali diubah atau dipalsukan agar pengalihan kontrak tampak sah. Misalnya, perusahaan pemenang tender akan membuat dokumen palsu yang menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai subkontraktor, padahal pada kenyataannya proyek sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan lain.
Pejabat internal di BUMN yang terlibat dalam praktik ini sering kali memanipulasi dokumen pengadaan, seperti laporan progres atau laporan akhir proyek, untuk menyembunyikan fakta bahwa pengalihan ilegal telah terjadi. Dengan cara ini, pengalihan proyek tidak terdeteksi dalam audit rutin atau pemeriksaan dokumen pengadaan.
Dampak Pengalihan Kontrak Ilegal terhadap Keuangan Negara
Pengalihan kontrak secara ilegal dalam pengadaan BUMN memiliki dampak yang sangat merugikan bagi keuangan negara. Beberapa dampak utamanya adalah:
1. Penurunan Kualitas Proyek
Salah satu dampak langsung dari pengalihan kontrak ilegal adalah penurunan kualitas proyek. Karena proyek tersebut pada akhirnya dikerjakan oleh pihak yang tidak melalui proses tender resmi, tidak ada jaminan bahwa perusahaan yang menerima pengalihan memiliki kemampuan teknis dan profesional untuk menyelesaikan proyek dengan baik. Akibatnya, proyek-proyek yang dihasilkan sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan, bahkan terkadang menimbulkan masalah teknis yang berpotensi merugikan masyarakat.
Misalnya, pada proyek infrastruktur, perusahaan yang menerima pengalihan mungkin menggunakan material yang lebih murah atau mengurangi standar konstruksi demi menghemat biaya, sehingga infrastruktur yang dibangun tidak tahan lama dan rawan rusak.
2. Pembengkakan Anggaran
Pengalihan kontrak secara ilegal juga sering kali menyebabkan pembengkakan anggaran. Perusahaan yang memenangkan tender biasanya hanya berperan sebagai perantara dan meminta bayaran dari perusahaan yang benar-benar mengerjakan proyek. Biaya tambahan ini kemudian ditambahkan ke dalam anggaran proyek secara keseluruhan, yang akhirnya membebani keuangan negara.
Dalam beberapa kasus, praktik mark-up harga dilakukan secara bersamaan dengan pengalihan kontrak, di mana harga yang tercantum dalam kontrak jauh lebih tinggi daripada biaya riil yang dikeluarkan untuk menyelesaikan proyek. Perbedaan ini masuk ke kantong pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan.
3. Potensi Korupsi dan Kolusi
Pengalihan kontrak secara ilegal juga meningkatkan potensi korupsi dan kolusi dalam pengadaan BUMN. Oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ini sering kali saling melindungi untuk menjaga agar praktik pengalihan tersebut tidak terungkap. Mereka memanipulasi sistem pengadaan, mengatur hasil tender, dan menyembunyikan jejak transaksi keuangan yang terkait dengan pengalihan.
Kolusi antara pihak internal BUMN dan pihak luar yang terkait dengan pengalihan kontrak menciptakan jaringan korupsi yang sangat sulit dibongkar. Selain itu, para pelaku sering kali melibatkan pihak ketiga, seperti konsultan atau auditor palsu, untuk menutupi jejak mereka.
Contoh Bentuk Kontrak Ilegal pada Proyek Pengadaan BUMN
Pada tahun-tahun terakhir, beberapa kasus pengalihan kontrak secara ilegal telah terungkap oleh aparat penegak hukum. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah proyek pengadaan di sektor energi yang melibatkan BUMN besar. Dalam kasus ini, perusahaan yang memenangkan kontrak pengadaan barang untuk proyek pembangkit listrik ternyata mengalihkan pengerjaan proyek kepada perusahaan lain yang tidak mengikuti proses tender.
Investigasi menunjukkan bahwa perusahaan pemenang hanya bertindak sebagai perantara, dan proyek sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan kualitas yang jauh di bawah standar. Akibatnya, proyek pembangkit listrik tersebut mengalami kerusakan serius hanya beberapa tahun setelah dibangun, memaksa pemerintah mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan.
Langkah-Langkah Pemberantasan Pengalihan Kontrak Ilegal
Pemberantasan pengalihan kontrak secara ilegal memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Pengetatan Pengawasan dan Audit
Sistem pengadaan di BUMN harus diaudit secara lebih ketat, terutama untuk proyek-proyek besar yang rawan manipulasi. Pemerintah perlu melibatkan lembaga independen dalam proses audit untuk memastikan bahwa setiap kontrak pengadaan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tidak dialihkan secara ilegal.
2. Penerapan Sistem e-Procurement yang Lebih Transparan
Implementasi e-Procurement harus dilakukan dengan lebih transparan dan diawasi ketat untuk mencegah praktik pengalihan kontrak ilegal. Setiap perubahan dalam kontrak atau penggunaan subkontraktor harus tercatat dan dapat diakses oleh publik untuk meningkatkan akuntabilitas.
3. Peningkatan Perlindungan Whistleblower
Pemberantasan pengalihan kontrak ilegal juga sangat bergantung pada keberanian individu untuk melaporkan penyimpangan. Oleh karena itu, perlu ada perlindungan lebih bagi para whistleblower yang berani mengungkap praktik ini. Sistem pelaporan yang aman dan bebas dari intimidasi perlu diterapkan agar informasi tentang pengalihan kontrak dapat diungkapkan dengan lebih mudah.
Penutup
Pengalihan kontrak secara ilegal dalam pengadaan BUMN merupakan modus yang merugikan negara dan menghambat kualitas proyek-proyek strategis. Dengan memanfaatkan celah-celah dalam sistem pengadaan, oknum-oknum yang terlibat berhasil mengalihkan proyek kepada pihak-pihak yang tidak melalui proses seleksi resmi. Dampaknya adalah penurunan kualitas, pembengkakan anggaran, dan potensi korupsi yang semakin meluas. Untuk memberantas praktik ini, diperlukan peningkatan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.