POTENSI TERJADINYA PENYELEWENGAN DALAM PELAKSANAAN PBJ
PENULIS
MUHAMAD AWALUDDIN NUR
Fakfak
2021
Pendahuluan
Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan makmur. Sebagai upaya dalam mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan pembangunan disegala bidang baik infrastruktur, barang maupun jasa (Arifin 2017).
Di Indonesia pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 (Perperes 16 tahun 2018) serta Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa untuk percepatan pembangunan kesejahteran di provinsi papua dan papua barat. Peningkatan belanja pemerinta baik APBN maupun APBD dari tahun ketahun terus meningkat hal ini memerlukan perhatikan serta penanganan yang sungguh-sungguh, apabila dalam pelaksanaan kurang baik akan mengakibatkan kerugian bagi merintah seperti perolehan barang dengan kualitas yang kurang baik, tidak terpenuhinya persyaratan teknis, terlambatnya waktu penyerahan barang yang menyebabkan tertundanya manfaat dari barang yang diperoleh.
Korupsi banyak ditimbulkan karena para pelakunya ingin memenuhi kebutuhan yang selama ini sulit untuk diterka sehingga seseorang yang ingin melakukan korupsi banyak ragamnya mulai dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan tindakan yang lazim lainnya adalah penghilangan dokumen dan memanipulasi pencatatatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara (Akbar Dkk 2012).
Penyebab terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Indonesia antara lain: struktur kepemimpinan birokrasi yang mendominasi, kurang kuatnya aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak berjalannya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai, gaji/insentif pegawai yang masih rendah, mental dan moral para pegawai yang rendah, kurangnya transparansi, kampanye-kampanye politik yang mahal, adanya dinasti politik, proyek yang besar, kepentingan kroni, lemahnya ketertiban dan penegakan hukum, lemahnya profesi hukum (Akbar Dkk 2012).
Pembahasan
Pada pasal 1 ayat 1 pepres 16 tahun 2018 berbunyi pengadaan barang/jasa pemerintah selanjutnya disebut Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam hal perencanaan berbagai persoalan yang sering ditemukan ada beberapa penyimpangan dalam tahap ini yang sering terjadi diantaranya adalah :
- Identifikasi kebutuhan yang tidak sesuai kebutuhan, permasalahan ini terjadi dimana PPK tidak terlibat dari pertama pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan juga bukan tim teknis yang paham dalam pelaksanaan kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah untuk APBD yang dilibatkan dalam mengidentifikasi kebutuhan.
- Penggelembungan biaya pada penyusunan rencana pengadaan yang menyebabkan pemborosan atau kebocoran keuangan negara
- Rencana pengadaan barang/jasa yang sengaja diarahkan kepada suatu merek tertentu atau penyedia tertentu.
- Pemaketan dengan niat jahat seperti pecah paket untuk menghindari tender.
- Praktek pinjam bendera.
- Praktek korupsi seperti permintaan persentasi baik dari Pokja, PPK dan KPA.
- Praktik-praktik monopoli.
Sehingga peran terhadap praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa harus didukung rasa keadilan tentu tidak bisa hanya dilakukan dengan cara-cara yang bersifat normatim namun harus lebih ditingkatkan dengan cara-cara yang luar biasa.
Kesimpulan dan saran
- Keterlibatan PPK harus sejak awal perencanaan sehinnga dalam penyusunan dan kebutuhan untuk mendapatkan barang atau jasa lebih baik.
- Perencanaan dibuat harus berdasarkan kebutuhan bukan keinginan.
- Pengawasa harus dilakukan bukan hanya sekedar administrasi tetapi juga hasilnya.
Daftar pustaka
- Perpres 16 tahun 2018
- Feni Fartiana Akbar Dkk.2012. Fraud Pengadaan Barang/Jasa 1 No.1 : Universitas Trunojoyo Madura.
- Zaenal Arifin .2017. Tindak Pidana Dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 5 No.5 : FH UNPAB
.