MENYUSUN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
OLEH : MOH. SOERAHMAN
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah ada beberapa tahapan yang mesti dilaksanakan. Dimulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaannya. Keberhasilan dari proses itu diawali dengan perencanaan yang baik. Dalam perencanaan ada beberapa hal yang harus ditetapkan. Diantaranya spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diinginkan. HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. HPS harus mencerminkan harga pasar dimana kegiatan akan dilaksanakan. Masa berlaku HPS dibatasi 28 (dua puluh delapan) hari sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. Dengan bervariasinya harga pasar dan seringnya terjadi perubahan harga pasar, maka dalam penyusunan HPS harus secara cermat menentukan lokasi dan waktu survey harga, sehingga pada saat proses lelang harga yang ditetapkan dalam HPS masih cukup kredibel untuk digunakan.
Dalam penyusunan HPS harus diminimalisir kekeliruan dalam menentukan nilai HPS karena akan berpotensi terjadinya gagal lelang yang disebabkan oleh tidak ada penawaran yang nilainya di bawah HPS. Demikian pula sebaliknya apabila nilai HPS terlalu tinggi akan terjadi nilai penawaran penyedia jasa menjadi tidak wajar. Sering juga terjadi kekeliruan dalam penjumlahan maupun perkalian dalam penyusunan HPS disebabkan kekurang telitian PPK dalam menjumlah maupun menghitung nilai HPS. Hal ini menyebabkan ada beberapa item pekerjaan yang tidak ikut terjumlahkan. Apabila ini terjadi maka nilai total HPS tidak mengakomodir semua item pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dan akan berpotensi terjadi gagal lelang karena saat penyedia memasukkan harga penawaran yang mengakomodir semua item pekerjaan, nilai total penawaran berpotensi berada di atas HPS. Penentuan pasar yang dijadikan acuan dalam survey harga untuk penyusunan HPS harus tepat. Sesuai dengan kebutuhan volume barang yang dilelangkan, bisa ditentukan apakah pasar kita di level produsen, distributor ataupun di level agen. Hal ini tentu akan mempengaruhi harga suatu barang, yang juga akan menentukan besarnya nilai HPS. Dengan demikian sangatlah penting untuk mengetahui dasar-dasar yang dipakai sebagai acuan dalam penyusunan HPS, sehingga harga total HPS secara kredibel dapat digunakan dan keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa terpenuhi.
- Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui dasar-dasar yang dipakai sebagai acuan dalam penyusunan HPS, sehingga harga total HPS secara kredibel dapat digunakan dan keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa terpenuhi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teori Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan yang menggunakan bukti pembelian, dalam rentang waktu:
- Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara. Beberapa kegunaan dari HPS, yaitu : 1.alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; 2. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
- Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, kecuali pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan pelelangan terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga);
- dan ii) Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh per seratus) nilai total HPS Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
- informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
- informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
- biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
- hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- norma indeks; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan Untuk pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya HPS harus sudah memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) dari nilai total biaya tidak termasuk PPN. Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
- 1) Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/ kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan.
- HPS jasa konsultansi badan usaha terdiri dari komponen:
- Biaya langsung personil (remuneration);
- Biaya langsung personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi.
- Biaya langsung personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit)
- Biaya langsung personil (remuneration);
- menyusun peralatan dan personel yang dibutuhkan dalam pekerjaan dan secara tepat juga harga yang layak untuk pekerjaan tersebut.
- Menghitung kebutuhan bahan/material sesuai spesifikasi teknis item pekerjaan
- Menghitung output/produktivitas peralatan (asumsi jenis & kapasitas alat yang akan digunakan)
- Menghitung produktivitas tenaga kerja
- Menghitung biaya peralatan dan upah tenaga kerja
- Menghitung harga bahan/material di tempat pekerjaan
- Menghitung item analisa harga satuan item pekerjaan11)Menghitung total biaya per divisi pekerjaan
- Menghitung biaya tidak langsung (overhead) dan keuntungan
- Menyusun rekapitulasi biaya
- Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait dengan :
- Dokumen anggaran
- Analisis harga satuan (RAB) bersangkutan sewaktu pengajuan anggaran (DUP/DUK/RASK)
- Enginer’s estimates
- Harga satuan dasar upah, bahan, dan sewa alat setempat
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh instansi yang berwenang
- Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah
- Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya
- Perkiraan perhitungan biaya Harga Satuan kontrak terdekat
- Daftar biaya standar (HSU, HSPK, HSBGN) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
2.4. Kendala yang dihadapi dalam penyusunan HPS Dalam penyusunan HPS beberapa kendala yang kita hadapi diantaranya perubahan harga pasar yang berlangsung dinamis, Kondisi ini mengharuskan kita untuk menggunakan data harga pasar terbaru. Untuk itu dibutukan survey harga pasar yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Pemetaan wilayah untuk menentukan zonasi tempat yang memiliki kesamaan harga pasar sangat dibutuhkan. Hal ini akan mempermudah dalam menentukan lokasi dilaksanakannya survey harga. Untuk itu kebutuhan akan tim survey harga pasar sangat dibutuhkan. Tim Survey harga akan memudahkan PPK dalam mendapatkan data harga pasar. Selain itu PPK juga harus dibantu tim teknis yang memahami metode pelaksanaan pekerjaan. Sehingga PPK memiliki data peralatan dan personel yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Kepala LKPP 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa pemerintah
- Arif Budiarto, Makalah Teknik Dan Metoda Penyusunan HPS/OE
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan
Dalam penyusunan HPS kita mengacu pada Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya. Disana sudah dijelaskan segala hal yang berkaitan dengan masa berlaku, kegunaan dan informasi yang dijadikan acuan. Selain itu Peraturan Kepala LKPP No.09 Tahun 2018 juga memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS. Hal–hal lain yang perlu disiapkan adalah data pendukung yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Untuk mendapatkan data pendukung dibutuhkan suatu tim survey harga maupun tim teknis yang bisa membantu PPK dalam penyusunan HPS. Tim Survey harga secara berkala akan memperbarui data terutama harga pasar mengikuti perkembangan harga yang dinamis. Tim Survey bisa memetakan beberapa lokasi menjadi zonasi dengan harga pasar yang sama, sehingga mempermudah mereka dalam melakukan survey harga pasar. Tim teknis akan membantu PPK untuk menentukan metode yang tepat dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga segala kebutuhan akan peralatan maupun personel untuk melaksanakan pekerjaan dapat ditentukan dengan baik.
Apabila kita tidak mengikuti dasar- dasar dalam penyusunan HPS, kemungkinan yang terjadi HPS yang kita susun tidak kredibel. Di satu sisi harga menjadi terlalu rendah sehingga tidak ada penawaran yang dibawah HPS. Hal ini akan menyebabkan terjadinya gagal lelang. Sehingga pengadaan barang/ jasa akan gagal, karena dengan pengulangan lelang akan membutuhkan waktu untuk pelaksanaan lelang yang lebih lama dan besar kemungkinannya terjadi tidak tersedia cukup waktu untuk pelelangan. Apalagi jika waktu pelaksanaan pekerjaan yang dibutuhkan juga cukup lama.
Di sisi lain terjadi kemungkinan HPS yang terlalu tinggi. Sehingga harga penawaran penyedia jasa kelihatan menjadi tidak wajar. Hal ini akan memperpanjang waktu untuk proses lelang. Karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan klarifikasi harga. Selain itu peluang kita mendapatkan volume barang/pekerjaan yang lebih banyak atau spesifikasi teknis yang lebih baik akan berkurang karena harga yang kita gunakan terlalu tinggi. Jika kita tepat menentukan harga yang layak ada kemungkinan kita mendapatkan kuantitas maupun spesifikasi teknis yang lebih baik.
- Saran-saran
Dalam penyusunan HPS seharusnya dilakukan dengan ketelitian dan dilakukan dengan keahlian yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Selain itu juga dengan mempergunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan efektif terpenuhi.
Beritanya sangat bagus edukasi..terima kasih