Smart Contract Dalam Pengadaan

Sebagai orang pengadaan, maka mendengar kata “ KONTRAK” sangatlah familiar, kata Kontrak ini sering menjadi suatu yang sangat Fenomenal dalam pengadaan, Why ?, karena disitulah sering timbul berbagai masalah, sehingga butuh kehati hatian dalam menyusun, menyepakati, dan menjalankannya.

Nah era digitalisasi saat ini, memberikan berbagai terobosan dalam sendi sendi kehidupan, termasuk dalam pengadaan Barang/Jasa, makin majunya teknologi membuat daya saing makin semakin tinggi, keterbukaan semakin luas, informasi hampir tanpa batas, serta hadirnya berbagai Tools pendukung dalam proses pengadaan.

Sebelum saya menjelaskan lebih lanjut tentang Kontrak & Smart contract, perlu kita pahami dahulu, kenapa ada Kontrak ?, kontrak di buat sebagai bentuk mengamankan rasa saling PERCAYA, dimana hal tersebut menimbulkan TRUSTED diantara kedua belah pihak, dengan adanya kontrak, maka masing masing pihak yang bersepakat diharapkan dapat mematuhi pasal pasal yang telah tertuang dan DISEPAKATI bersama.

Jika anda memahami berbagai konsep yang ada di Era Industry 4.0 saat ini , maka sangat terlihat bahwa adanya penghapusan atau penyederhanaan dalam proses, rantai Suplly yang selama ini kita ketahui, sudah banyak berubah, bahkan sudah banyak yang hilang (hiden) dalam penerapannya, semua hal tersebut diakibatkan adanya digitalisasi.

Kembali ke Smart Contract, adalah suatu konsep yang di gagas pada tahun 1994, oleh seorang ahli sistem, bernama Nick Szabo, dimana membuat konsep perjanjian dalam bentuk digitalisasi. Mengapa konsep tersebut dibuat ?, khususnya untuk mengatasi masalah KEPERCAYAAN, betapa mahalnya harga dari KEPERCAYAAN.

keseharian kita mengedepankan rasa kepercayaan, terutama aktivitas yang melibatkan transaksi menggunakan uang. Misalnya, untuk memesan sebuah barang secara online, kita harus percaya bahwa penjual tidak akan menghilang setelah kita mengirimkan uang. Sebagai penjual, kita juga harus percaya jika orang yang memesan barang secara pre-order dari kita betul-betul akan membeli saat barangnya jadi. Satu kejadian hit and run bisa menghilangkan kepercayaan penjual pada pembeli, juga sebaliknya. Kita merancang berbagai sistem agar kita yakin bahwa orang yang akan bertansaksi dengan kita adalah orang yang dapat dipercaya.

Bagaimana SMART CONTRACT bekerja ?, smart contract berkerja dengan cara dimasukkan kedalam suatu sistem terINTEGRASI yang terhubung dengan banyak media penyimpanan dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga menjadi keyakinan bagi semua pihak bahwa siapapun yang berkomitment didalamnya, tidak akan dapat berlaku CURANG.

Pada smart contract, ketika kamu ingin mengikat sebuah perjanjian, kamu bisa memasukkan ketentuan perjanjian sesuai keperluanmu, dan smart contract akan mengeluarkan kontrak yang memastikan bahwa kesepakatanmu tak akan dilanggar.

Apa isi dari smart contract ?, yang utama dari SC sama seperti Kontrak pada umumnya, dengan kata sakti IF – THEN, artinya jika ANDA begini maka hasilnya BEGINI, contoh : jika anda akan membeli suatu barang, anda diberikan disc, jika anda membayar dalam kurun waktu 1 jam, JIKA TIDAK, maka harga dapat berubah kembali normal. Dan hal tersebut tidak lagi membutuhkan pihak ke 3, 4, 5, dst , dikarena sudah diatur secara algoritma dalam suatu sistem digitalisasi, yang saat ini digunakan adalah BlockChain. Dengan tidak adanya pihak pihak lain dalam suatu perikatan, maka akan membawa efek lebih murah, lebih cepat, lebih terpercaya. Biasanya seseorang menghabiskan waktu untuk memproses dokumen secara manual. SC menggunakan kode perangkat lunak untuk mengotomatiskan setiap proses. Sehingga mengurangi WAKTU dari berbagai proses .

Bagaimana pengaplikasian SC dalam Pengadaan Barang/jasa ?, semua kembali ke masing masing pihak, jika bersepakat maka penerapan SC dapat dilakukan, seluruh yang tertuang dalam dokumen manual, di masukkan kedalam sistem digital, dengan berbagai ketentuan yang mengaturnya, tanpa perlu bertemu langsung, tanpa perlu materai, tanpa perlu menunggu dokumen, setelah semuanya siap, maka para pihak melakukan kewajiban masing masing, tentunya dengan konsekuensi IF-THEN.
Apakah SC dapat berubah ?, jawabannya dapat, tetapi tidak dapat merubah dokumen awalnya, artinya perubahan akan dianggap sebagai adendum, dan wajib disepakati kembali oleh semua pihak, jadi dokumen awal akan tetap tersimpan sebagai bagian dari alur prosesnya.

Smart Contract ini jika suatu saat digunakan dalam pengadaan kita di Indonesia, maka akan menghemat biaya tatap muka, biaya pihak ke 3, memberikan efisiensi waktu, dan utamanya lebih TRUSTED bagi semua pihak, jika Auditor maupun APH akan memeriksa, tinggal melihat ke sistem SC saja, tidak perlu memainggil PPK dan Penyedia lagi, kecuali ada hal hal yang dianggap menyalahi atau melanggar ketentuan.

SIAPKAH KITA ??..

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 38 = 43