Ada Peluang dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ini yang Perlu Dilakukan UMKM

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tampak tengah sibuk dalam menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal tersebut sudah terlihat sejak tahun lalu, menyikapi penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunannya. LKPP sendiri menyebut, setidaknya ada tiga latar belakang yang mendasari perancangan perubahan yang dilakukan pada Perpres No.16/2018.

Jika dirinci, hal yang pertama mencakup perubahan strategi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lalu, pertimbangan kedua adalah evaluasi terhadap hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terhambatnya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dijalankan oleh pemerintah. Sedangkan latar belakang yang ketiga adalah upaya pemerintah dalam mendorong peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Poin ketiga bisa dibilang menjadi hal yang paling menarik perhatian, khususnya bagi teman-teman pelaku UMKM. Mengapa demikian? LKPP menyebut, revisi Perpres No. 16/18 ini akan memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan lebih bagi para pelaku UMKM.

LKPP pun sudah merancang beberapa poin penting bagi UMKM dan pengusaha lokal yang direncakan akan dimasukkan pada revisi Perpres No.16/2018. Berikut beberapa di antaranya:

  • LKPP berencana untuk meningkatkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar. Penambahan tersebut setara dari enam kali lipat batasan paket pengadaan sebelumnya yang berada di angka Rp2,5 miliar.
  • Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah akan diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk atau jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi yang dilakukan di wilayah terkait.
  • Penggunaan material produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, akan ditingkatkan. Kewajiban tersebut dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan antara nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) mencapai paling sedikit 40 persen.

Di samping itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai upaya lainnya untuk mendorong dan memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan memberikan akses bagi mereka dalam mencantumkan barang atau jasa mereka ke dalam katalog elektronik yang bisa diakses secara daring.

Hal ini akan mendukung  pengadaan barang dan jasa oleh mendapat alokasi porsi anggaran yang lebih besar bagi para pelaku UMKM dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Dengan begitu, mereka akan memiliki peran yang lebih besar dalam pembangunan negara yang dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Lantas, bagaimana para pelaku UMKM bisa ikut ambil bagian dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah secara lebih lanjut? Salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah adalah aplikasi Bela Pengadaan.

Adalah LKPP yang merancang aplikasi Bela Pengadaan tersebut, yang sudah diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu. Platform Bela Pengadaan disediakan untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam menjual produknya ke pasar pemerintah. Melalui platform ini, para pelaku UMKM bisa menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah dengan maksimal nominal Rp50 juta per paket atau transaksi.

Untuk memberikan kemudahan lebih bagi para pelaku UMKM, LKPP telah menggandeng sejumlah platform e-commerce dan marketplace di dalam platform Bela Pengadaan. Mereka berperan sebagai agregator bagi para pelaku UMKM dalam menjadi penyedia barang-barang atau jasa kebutuhan lembaga pemerintah, mulai dari makanan, alat tulis kantor, angkutan, suvenir, hingga kurir.

Jadi Peluang di Tengah Pandemi

Peluang keikutsertaan dalam kegiataan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah bisa menjadi peluang yang baik bagi para pelaku UMKM dalam menumbuhkan bisnisnya. Terlebih, sektor UMKM menjadi salah satu segmen yang terdampak cukup signifikan oleh merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia, sehingga pertumbuhannya perlu digenjot untuk membantu memulihkan kembali perekonomian negara.

Bank Indonesia mencatat, hingga pertengahan tahun lalu, sekitar 72 persen pelaku UMKM terdampak pandemi COVID-19. Berbagai masalah yang dihadapi oleh para pelaku UMKM di tengah penyebaran virus corona ini pun menyentuh berbagai aspek, beberapa di antaranya meliputi penurunan permintaan dan pelanggan, kesulitan berjualan secara daring, peningkatan harga barang baku, kesulitan mendapat barang baku, kekurangan uang kas, penurunan penyaluran modal, hingga kesulitan melunasi utang di tengah kredit-kredit yang jatuh tempo.

Dengan berbagai masalah yang dihadapinya, mungkin tidak berlebihan jika menyebut 2020 sebagai tahun terberat bagi para pelaku UMKM. Meski demikian, kita sudah menapaki tahun 2021. Walau pandemi belum usai, kita perlu memaksimalkan segala peluang di tahun yang baru ini tentunya perlu dimaksimalkan untuk “membalas” segala problema di 2020.

Bagi para pelaku UMKM, peluang di 2021 ini salah satunya hadir melalui keikutsertaan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah.

Cara Ikut Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah

Untuk berpartisipasi, para pelaku UMKM bisa terlebih dahulu mencari tahu informasi tentang skema pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Para pelaku UMKM dan koperasi bisa mengunjungi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh kabupaten dan kota. Daftarnya ada di inaproc.id/lpse.

Kemudian, para pelaku UMKM dan koperasi bisa memilih jenis pengadaan yang tersedia. Salah satu yang bisa dipilih adalah Bela Pengadaan yang sudah kita bahas di atas. Untuk bisa menjadi pemasok dalam platform Bela Pengadaan, UMKM harus mendaftarkan diri ke marketplace atau e-commerce yang terhubung sebagai aggregator yang telah menjadi mitra LKPP. Untuk informasi lebih lengkapnya, ada di tautan belapengadaan.lkpp.go.id.

Selain Bela Pengadaan, para pelaku UMKM dan kopetasi juga bisa mengikuti pengadaan langsung transaksional, yaitu pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau daring dengan nilai Rp 50 juta-Rp 200 juta. Untuk bisa berpartisipasi dalam program ini, para pelaku UMKM atau koperasi harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di LPSE. Layanan ini sendiri dibuka oleh pemerintah sepanjang tahun.

Setelah melakukan pendaftaran, para pelaku UMKM dan koperasi dapat mengisi profil usaha yang dimiliki di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang bisa diakses di sikap.lkpp.go.id. Lebih lanjut, para pelaku UMKM dan koperasi bisa melihat berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah di tautan sirup.lkpp.go.id/sirup/ro.

Jika ingin berada di level transaksi yang lebih tinggi lagi dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, para pelaku UMKM dan koperasi juga bisa ikut e-katalog yang biasa diikuti oleh perusahaan-perusahaan besar.

Satu yang pasti, apa pun jenis pengadaan barang dan jasa yang diikuti, ini bisa menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memperluas pasar serta meningkatkan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, mengingat para pelaku UMKM akan mengikuti proses seleksi dan kurasi produk dan jasa untuk bisa menjadi penyedia barang dan jasa bagi pemerintah.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55 + = 63