Manfaat Sertifikat SNI Bagi Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa

Setiap perusahaan perlu menjaga kualitas produk barang atau jasa yang ditawarkannya. Upaya menjaga kualitas tersebut dapat dilakukan dengan mudah ketika perusahaan mempunyai standar yang jelas. Di Indonesia, Anda dapat mengetahui standar yang dikenal dengan istilah Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk yang diproduksi sesuai SNI biasanya mempunyai harga jual yang relatif lebih tinggi. Hanya saja, banderol mahalnya tersebut juga dibarengi dengan tingkat ketahanan yang lebih baik. Oleh karenanya, perusahaan tidak akan mengalami kerugian ketika memilih untuk memproduksi barang sesuai SNI.

Keuntungan Sertifikat SNI bagi Pelaku Industri

Penerapan SNI oleh pemerintah dilakukan dengan tujuan untuk hal yang positif, bukan untuk memberatkan para pengusaha. Penyusunan standar kualitas produk SNI ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional yang di dalamnya berisi tentang spesifikasi teknis atau metode yang baku.

Penyusunan standar tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk di antaranya adalah keamanan, keselamatan lingkungan hidup, pengalaman, perkembangan iptek, dan upaya memperoleh manfaat sebesar-besarnya.

Bagi perusahaan, keputusan menggunakan atau memproduksi produk berstandar SNI juga memberi banyak keuntungan. Keuntungan yang dimaksud antara lain adalah:

1. Menjaga reputasi perusahaan

Kualitas produk yang bagus memiliki peran penting dalam menjaga reputasi perusahaan. Dengan adanya produk berstandar SNI, perusahaan dapat memberi jaminan produk yang bagus kepada konsumen. Dengan begitu, konsumen akan mempunyai tingkat kepercayaan tinggi kepada perusahaan.

2. Meningkatkan daya saing industri nasional

Keberadaan produk dalam negeri yang berstandar SNI juga merupakan salah satu wujud nyata dalam meningkatkan daya saing industri. Kualitas dari produk yang memenuhi standar SNI tidak akan kalah dibandingkan dengan barang buatan perusahaan luar negeri.

3. Syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa Pemerintah

Penggunaan produk SNI juga memberi kesempatan bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perlu Anda tahu, setiap perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam tender pemerintah harus memberi jaminan kualitas yang bagus, sesuai dengan nilai proyek.

Kewajiban penggunaan produk ber-SNI dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang secara jelas dalam Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembangunan spesifikasi teknis harus memanfaatkan produk yang bersertifikat SNI.

Fakta Penting Terkait Produk SNI di Indonesia

Berkaitan dengan keberadaan produk bersertifikat SNI di Indonesia, Anda juga perlu tahu beberapa poin yang tidak kalah penting, di antaranya:

1. Tidak semua produk wajib memiliki sertifikat SNI

Produk berkualitas dan memenuhi standar SNI memang memberi jaminan keamanan bagi konsumen. Hanya saja, Anda perlu tahu bahwa tidak semua produk di pasaran harus memenuhi standar SNI. Dalam penerapannya, terdapat produk wajib SNI dan voluntary (sukarela). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Contoh produk yang harus memiliki sertifikat SNI di antaranya adalah air minum yang dijual dalam bentuk kemasan, ban kendaraan, helm, dan lain semacamnya. Sementara itu, produk yang bersifat SNI sukarela antara lain adalah seragam, kerudung, dan semacamnya.

2. Siapa saja bisa mendapatkan sertifikat SNI

Setiap perusahaan manufaktur punya kesempatan untuk memproduksi barang sesuai standar SNI. Proses pengurusan sertifikat SNI dapat Anda lakukan dengan melakukan pengajuan ke Lembaga Sertifikat Produk (LSPro). Dalam proses pengajuan tersebut, Anda perlu melengkapi permohonan dengan berbagai syarat yang diperlukan.

3. Hukuman pidana untuk pemalsuan SNI

Pemerintah memberlakukan hukuman yang tegas bagi pihak yang terbukti memalsukan sertifikat SNI, terutama pada produk yang wajib ber-SNI. Siapa saja yang telah terbukti melakukan pemalsuan sertifikat SNI, dapat dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 miliar.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 + = 61