Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Reformasi Birokrasi

1. Pendahuluan

Untuk mencapai suatu tujuan diperlukan perencanaan yang matang. Keberhasilan merencanakan adalah separuh dari kesuksesan sementara kegagalan merencanakan adalah merencanakan untuk gagal. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan perencanaan yang matang guna meraih tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang telah “diwariskan” oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD 1945.

Untuk mencapai tujuan bernegara diperlukan manajemen (tata kelola) yang baik untuk mengelola input berupa anggaran/dana yang dihimpun dari masyarakat, sumber daya manusia, aset pemerintah untuk melaksanakan proses (pembangunan infrastruktur, pemberian bantuan keuangan bagi masyarakat kurang mampu, pemberian pelayanan publik, dll) guna menghasilkan output berkualitas tinggi yang semuanya akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah mencanangkan visi reformasi birokrasi dengan “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.

2. Sasaran Reformasi Birokrasi

Untuk mewujudkan visi reformasi birokrasi tersebut, pemerintah menetapkan sasaran lima tahunan reformasi birokrasi sebagai berikut :

  • Sasaran lima tahun pertama (2010-2014)

Sasaran reformasi birokrasi pada lima tahun pertama difokuskan pada penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

  • Sasaran lima tahun kedua (2015-2019)

Selain implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama, pada lima tahun kedua juga dilanjutkan upaya yang belum dicapai pada berbagai komponen strategis birokrasi pemerintah pada lima tahun pertama.

  • Sasaran lima tahun ketiga (2020-2024)

Pada periode lima tahun ketiga, reformasi birokrasi dilakukan melalui peningkatan kapasitas birokrasi secara terus-menerus untuk menjadipemerintahan kelas dunia sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua.

Saat ini tahapan reformasi birokrasi telah sampai pada periode sasaran lima tahun ketiga (2020-2024). Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagai bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama lima tahun yaitu tahun 2020-2024.

Untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi tahun 2020-2024, terdapat 3 (tiga) sasaran yang ditargetkan diantaranya : Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang kapabel serta Pelayanan publik yang prima. Setiap sasaran ditopang oleh indikator sasaran yang terukur dan akan menjadi tolak ukur keberhasilan sasaran Reformasi Birokrasi 2020-2024. Setiap sasaran tersebut menjadi “penunjuk arah” bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Salah satu indikator bagi sasaran pertama yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel yang menjadi bagian dari Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa yang diukur dengan formula yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pengadaan barang/jasa pemerintah yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan negara/daerah. Karena menimbulkan beban pengeluaran atas belanja negara, pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya wajib dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa diukur dengan dua aspek yang pertama adalah pencapaian Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB) Level 3 (Proaktif) dengan bobot 50% dan yang kedua adalah tercapainya jumlah ASN Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Jabfung PPBJ) sesuai dengan penetapan kebutuhan dari Kementerian PAN dan RB atau rekomendasi kebutuhan dari LKPP dengan bobot 50%. Hal ini ditargetkan tercapai selambat-lambatnya pada Tahun 2024.

Sumber gambar : https://siukpbj.lkpp.go.id/detail/pedomanindekstatakelolapengadaanbarangdanjasadarilkpp

Sumber gambar : https://siukpbj.lkpp.go.id/detail/pedomanindekstatakelolapengadaanbarangdanjasadarilkpp

3. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa memiliki beberapa fungsi : pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, ditingkat Provinsi, UKPBJ dapat berbentuk Biro/Bagian sementara di Kabupaten/Kota UKPBJ dapat berbentuk Bagian/Subbagian.

Berdasarkan data dari web SIUKPBJ LKPP, dari 75 Kementerian/Lembaga, baru 5 yang berhasil meraih tingkat kematangan level 3 (6,67%). Sementara dari 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, baru 12 Provinsi (35,29%) dan 21 Kabupaten/Kota (4,38%) yang telah mencapai tingkat kematangan level 3. Pencapaian kematangan level 3 bagi UKPBJ di 100 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah pada Tahun 2020 juga merupakan target yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2018. Dengan total 38 UKPBJ yang telah mencapai tingkat kematangan level 3, maka target yang ditetapkan dalam keputusan bersama tersebut baru tercapai 38%.

Mencapai kematangan Level 3 ternyata juga dipengaruhi oleh variabel penilaian kedua dari Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu ketersediaan Jabfung PPBJ. Dari 4 Domain dan 9 Variabel yang menjadi tolak ukur kematangan UKPBJ, pada domain Sumber Daya Manusia dalam variabel Pengisian Perencanaan SDM Pengadaan, UKPBJ diwajibkan mengunggah bukti dukung berupa Surat Pengangkatan Jabfung PPBJ di UKPBJ.

4. Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Jabfung PPBJ) adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Tugas Jabatan Jabfung PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Berdasarkan data dari web SIUKPBJ LKPP, dari 617 Kementerian/Lembaga/Instansi Lain dan Pemerintah Daerah tersebut ternyata 440 diantaranya (71,31%) diantaranya sama sekali belum memiliki Jabfung PPBJ. Terdapat 329 Kabupaten dan 63 Kota dan 9 Provinsi yang belum memiliki Jabfung PPBJ. Dibukanya keran pengangkatan Jabfung PPBJ melalui penyesuaian/inpassing hingga tanggal 6 April 2021 cukup berkontribusi meningkatkan jumlah Calon Jabfung PPBJ. Dari 3087 orang peserta yang mendaftar ujian tertulis maupun verifikasi portofolio, 1974 orang diantaranya dinyatakan lulus. Penambahan Jabfung PPBJ juga berasal dari pengangkatan pertama (CPNS) formai Tahun 2019 yang lalu.

Diperkirakan jumlah Jabfung PPBJ saat ini adalah 3623 orang (1649 yang telah ada + 1974 yang telah lulus inpassing). Berdasarkan rilis Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN Teknis Fungsional diseluruh Indonesia (termasuk Jabfung PPBJ) pada penerimaan CPNS 2019 sebanyak 23.660 orang. Kami belum mendapatkan angka pasti jumlah CPNS pada Formasi Jabfung PPBJ ini, akan tetapi tentunya berapapun jumlah yang diterima pastinya belum akan memadai untuk memenuhi jumlah kebutuhan nasional yang dihitung oleh LKPP yakni sebanyak 12.500 orang. Dengan ditutupnya proses inpassing pada tanggal 6 April 2021, bila tidak terjadi perubahan, tentunya kemungkinan besar penambahan Jabfung PPBJ akan berasal dari penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila seleksi penerimaan Calon PPPK dapat terlaksana secara konsisten pada rentang waktu 2021-2024, besar kemungkinan angka 12.500 orang ini dapat dipenuhi.

5. Mengapa Inpassing Jabfung PPBJ kurang diminati

Besar kemungkinan apabila target 12.500 orang Jabfung PPBJ pada tahun 2024 dapat dipenuhi, maka mayoritas pengisi jabatan tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih baru dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Menggantungkan kinerja UKPBJ terutama pemilihan penyedia barang/jasa kepada PNS /PPPK baru yang belum berpengalaman tentu akan cukup berisiko karena celah hukum dan kemungkinan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan yang terburuk munculnya tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara selalu mengintai. Keahlian dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum dapat terpenuhi hanya dengan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar. Keahlian pada bidang ini membutuhkan ujian dan pengalaman melalui praktek lapangan sebagai pelaku pengadaan. Oleh karenanya transfer ilmu dari Jabfung PPBJ senior kepada juniornya sangat diperlukan.

Didaerah kami sendiri (Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat) misalnya  hanya 2 (dua) orang yang berminat mengajukan permohonan inpassing, sementara untuk jabatan fungsional lainnya seperti Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) peminatnya menembus angka lebih dari 30 orang.  Beberapa praktisi/ahli pengadaan barang/jasa pemerintah  mensinyalir bahwa besarnya resiko berhadapan dengan APH dan kurang memadainya tunjangan yang diterima bila dibandingkan resiko pekerjaan menjadi penyebab utama kurang berminatnya ASN untuk berpindah ke jabatan fungsional PPBJ ketika keran penyesuaian jabatan (inpassing) dibuka lebar oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini cukup beralasan karena bila kita melihat pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat ribuan kasus sengketa terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang sebagian diantaranya berujung kepada vonis penjara. Bahkan bila tanyakan lebih lanjut kepada “mbah google”, maka akan kita temui banyak sekali berita tentang Jabfung PPBJ/Pokja Pemilihan yang mengundurkan diri, karena berbagai masalah dan tekanan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Walaupun hanya menambahkan 1 poin/skor dari Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa tersebut bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah, tentu saja kebutuhan akan Jabfung PPBJ dan UKPBJ yang mencapai kematangan level 3 guna mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 tidak bisa diabaikan. Dengan demikian keberadaan Jabfung PPBJ perlu mendapatkan perhatian lebih baik dari segi kesejahteraan maupun perlindungan hukum, karena Jabfung PPBJ merupakan salah satu pelaku yang berperan dalam mewujudkan reformasi birokrasi guna mencapai visi “birokrasi kelas dunia” di republik yang kita cintai ini. Selesai.

Referensi :

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

4 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 3 =