Opsi E-reverse Auction untuk Pekerjaan Konstruksi pada SPSE

E-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 merupakan fitur yang muncul saat proses Pemilihan Penyedia sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis atau pada Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang waktunya ditentukan oleh Pokja Pemilihan.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan versi terbaru yaitu SPSE v4.4.

Aplikasi SPSE v4.4 hadir dengan beberapa pengembangan fitur baru diantaranya:

  • Penyesuaian fitur Tender/Non Tender dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan turunannya (PerLKPP, SDP, SK Kepala, SE Kepala, User Guide, dan lain-lain);
  • Penambahan modul Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL); dan
  • Perbaikan minor lainnya.

Jika kita melihat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, di dalam SDP (Standar Dokumen Pengadaan) pada Lembar Data Penyedia (LDP) dijelaskan “Tidak diberlakukan e-reverse auction untuk pekerjaan konstruksi.

Apakah terdapat penyesuaian fitur e-Reverse auction untuk pekerjaan konstruksi pada SPSE v4.4?

Namun sebelumnya, Apakah yang dimaksud dengan e-reverse auction?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.

Penjelasan lanjutan terdapat di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yaitu bahwa e-reverse Auction dapat dilaksanakan untuk kondisi sebagai berikut :

  1. sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
  2. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Untuk Metode Tender Cepat, Peserta diberikan kesempatan menyampaikan penawaran berulang (e-reverse auction) dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyampaian penawaran berulang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali selama kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut.

E-reverse Auction dapat digunakan antara lain:

  1. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
  2. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
  3. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
  4. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada e-reverse Auction;

Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui e-reverse Auction:

  1. bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
  2. peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner catridge;
  3. alat tulis kantor;
  4. bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau
  5. pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar.

Pokja Pemilihan mengundang Peserta melakukan e-reverse Auction dengan mencantumkan jadwal pelaksanaan.

Jangka waktu pelaksanaan e-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.

Jika jadwal sudah diatur, maka pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan melalui inbox di SPSE v4.3 mengenai waktu pelaksanaan e-reverse auction.

 

Gambar 1. e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 1. e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 2. Inbox Pelaku Usaha tentang pemberitahuan e-reverse Auction untuk Tender pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 2. Inbox Pelaku Usaha tentang pemberitahuan e-reverse Auction untuk Tender pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)

 

Peserta menyampaikan penawaran berulang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE v4.3 atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.

Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.

Selama proses e-everse auction pokja pemilihan tidak dapat melihat harga yang ditawarkan pelaku usaha lain.

Selama dalam proses e-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan.

Pokja pemilihan dapat melihat harga dari pelaku usaha setelah proses e-reverse auction selesai dilakukan.

 

Gambar 3. Pelaku Usaha dapat mengirimkan Penawaran Harga secara berulang pada masa waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 3. Pelaku Usaha dapat mengirimkan Penawaran Harga secara berulang pada masa waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 4. Konfirmasi Pengiriman Penawaran Harga pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 4. Konfirmasi Pengiriman Penawaran Harga pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 5. Pemberitahuan jika penawaran harga di bawah 80% Nilai HPS & Konfirmasi Pengiriman Penawaran Harga pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3
Gambar 5. Pemberitahuan jika penawaran harga di bawah 80% Nilai HPS & Konfirmasi Pengiriman Penawaran Harga pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)

 

Jika Penawaran yang diinput oleh peserta pada aplikasi SPSE v4.3 di bawah dari 80% Nilai HPS, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan seperti yang dapat dilihat pada gambar 5, dan dibutuhkan konfirmasi pengiriman Penawaran tersebut.

 

Gambar 6. Keterangan pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 6. Keterangan pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 7. Keterangan pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 7. Keterangan pada waktu e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 (sumber : user guide SPSE v4.3)

 

Pelaku Usaha sebagai Peserta dapat kembali memberikan penawaran harga didalam aplikasi SPSE 4.3 sampai dengan berakhirnya waktu atau masa e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3.

 

Gambar 8. Hasil e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 yang dapat dilihat Pokja pemilihan (sumber : user guide SPSE v4.3)
Gambar 8. Hasil e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.3 yang dapat dilihat Pokja pemilihan (sumber : user guide SPSE v4.3)

 

Setelah proses e-reverse auction selesai maka pokja dapat melihat penawaran harga terakhir dari pelaku usaha. Klik pada nama pelaku usaha untuk melihat riwayat penawaran dari masing-masing pelaku usaha. Selanjutnya pokja pemilihan akan menetapkan pemenang.

Kemudian, Bagaimana dengan e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.4?

Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal, bahwa di dalam SDP (Standar Dokumen Pengadaan) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia dijelaskan “Tidak diberlakukan e-Reverse auction untuk pekerjaan konstruksi.” Sebagaimana yang dapat dilihat di IKP dan LDP pada Gambar 9 di bawah ini.

 

Gambar 9. Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan Lembar Data Penyedia (LDP) pada SDP (Standar Dokumen Pengadaan) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020
Gambar 9. Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan Lembar Data Penyedia (LDP) pada SDP (Standar Dokumen Pengadaan) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020

 

Di dalam Bagiam Umum SDP (Standar Dokumen Pengadaan) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa “Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan.”

Sehingga kita akan mengacu kepada Dokumen Pemilihan bahwa e-Reverse auction tidak diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi. Dan biasanya Pokja melakukan beberapa hal untuk menyesuaikan hal ini, yaitu antara lain :

  • Pokja memberitahukan kepada Peserta pada saat pelaksanaan Pemberian Penjelasan, untuk menjelaskan bahwa e-Reverse auction tidak diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi.
  • Pada waktu fitur e-Reverse auction muncul saat tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis, Pokja menyesuaikan dengan meniadakan Jangka waktu pelaksanaan e-reverse Auction pada Aplikasi SPSE v4.3, yaitu dengan cara menginput 0 (nol) atau menginput 1 (satu) detik waktu pelaksanaan e-reverse Auction sehingga e-reverse Auction tidak dapat berjalan.

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya diawal, bahwa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan versi terbaru yaitu SPSE v4.4 memiliki pengembangan beberapa fitur, salah satunya terkait “Opsi penggunaan Reverse Auction pada Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.”

 

Gambar 10. Opsi penggunaan e-Reverse Auction pada Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada aplikasi SPSE v4.4 (sumber : Materi Pengembangan Aplikasi SPSE v4.4, Direktorat Pengembangan SPSE)
Gambar 10. Opsi penggunaan e-Reverse Auction pada Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada aplikasi SPSE v4.4 (sumber : Materi Pengembangan Aplikasi SPSE v4.4, Direktorat Pengembangan SPSE)

 

Terdapat menu untuk melakukan pilihan dalam bentuk ceklis mengenai penggunaan e-reverse Auction pada aplikasi SPSE v4.4, jika Tender tersebut menggunakan metode e-reverse Auction, maka diceklis pada menu tersebut, namun jika tidak maka tidak perlu diceklis.

Maka untuk Pekerjaan Konstruksi diaplikasi SPSE v4.4 tidak diceklis pada fitur Reverse Auction.

Untuk saat ini, memang masih sedikit informasi yang dapat diberikan, sebaiknya LPSE di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan update SPSE v4.3 ke SPSE v4.4 dengan melihat petunjuk pada portal eproc LKPP (https://eproc.lkpp.go.id/news/read/766/tata-cara-update-spse-44) agar dapat lebih mendalami perubahan-perubahan yang terjadi di dalam pengembangan SPSE atau dengan menghubungi PIC (Person In Charge) nya di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) https://eproc.lkpp.go.id/news/read/765/perubahan-pic-lkpp. Karena selain e-reverse Auction, ada beberapa pengembangan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Referensi :

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
  • User Guide SPSE v4.3 Pokja Pemilihan Oktober 2020
  • User Guide SPSE v4.3 (Pelaku Usaha) Tender Juni 2020
  • Materi Pengembangan Aplikasi SPSE v4.4 – Direktorat Pengembangan SPSE, LKPP.
  • http://inaproc.id/unduh
  • https://eproc.lkpp.go.id/news/read/766/tata-cara-update-spse-44
  • https://eproc.lkpp.go.id/news/read/765/perubahan-pic-lkpp
  • https://youtu.be/N3w5hXGsVnM
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 78 = 88