Mengenal Dokumen Pemilihan Tender/Seleksi

Pendahuluan

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menumbuhkembangkan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah, pemerintah setiap tahun membagikan triliunan “kue anggaran” kepada masyarakat dunia usaha lewat perjanjian penyediaan barang/jasa.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membagi jenis pengadaan barang/jasa kedalam empat kategori :

  • Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Contohnya adalah bantuan traktor untuk kelompok tani, bantuan mesin/alat untuk industri kecil/rumah tangga, penyediaan obat-obatan, buku pelajaran dan belanja modal pengadaan komputer untuk menunjang operasional kantor.
  • Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
    pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contohnya antara lain pembangunan/rehabilitasi jalan, jembatan dan irigasi serta bangunan sekolah.
  • Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Contohnya adalah Konsultan Perencana dan Pengawas Pekerjaan Konstruksi, Jasa Penilai Publik, Jasa Advokat dan Jasa Akuntan Publik.
  • Jasa Lainnya. adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contohnya adalah Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Jasa Asuransi, Jasa Percetakan, Jasa Penjahitan dan Jasa Event Organizer.

Mengenal Tender/Seleksi

Salah satu kebanggaan bagi pelaku usaha adalah ketika dapat memenangkan kompetisi dengan menyisihkan para kompetitornya dan memperoleh “jatah kue” pembangunan yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat dunia usaha. Persaingan antar pelaku usaha dalam mendapatkan tanda tangan pemerintah yang mengakibatkan timbulnya pengeluaran yang membebani anggaran belanja ini terjadi dalam proses yang disebut sebagai tender/seleksi.

Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan nilai pagu diatas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi dengan nilai pagu diatas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), terbuka peluang untuk semua pelaku usaha (baik orang perorangan maupun badan usaha) yang memenuhi persyaratan guna mengikuti tender untuk pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/jasa lainnya atau seleksi untuk jasa konsultansi (jasa konsultansi konstruksi maupun non konstruksi). Pelaksanaan tender/seleksi diumumkan secara terbuka melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pengelola anggaran atau LPSE terdekat sehingga siapapun yang berminat dapat mendaftar dan mengunduh dokumen pemilihan.

Persyaratan tender/seleksi (pengadaan barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi) secara umum diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia sementara persyaratan untuk tender pekerjaan konstruksi dan seleksi jasa konsultansi konstruksi secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dab Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Ungkapan ini pun berlaku pada saat pelaksanaan tender/seleksi. Jenis pengadaan mempengaruhi persyaratan yang akan disusun. Persyaratan pada tender pembangunan gedung sekolah tentunya akan jauh berbeda dengan persyaratan pada tender pengadaan alat kesehatan. Persyaratan secara terperinci dalam proses tender/seleksi ini ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan dalam dokumen pemilihan.

Definisi Dokumen Pemilihan

Pada akhir paragraf sebelumnya telah di “mention” secara sekilas tentang dokumen pemilihan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Dengan kata lain dokumen pemilihan merupakan undang-undang yang menjadi pedoman yang wajib ditaati oleh para pihak dalam pelaksanaan tender/seleksi.

Siapa Yang Menyusun Dokumen Pemilihan

Pada definisi pada paragraf sebelumnya diatas telah disampaikan bahwa Dokumen Pemilihan ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan. Untuk proses tender/seleksi penetapan dokumen pemilihan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah  sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ (unit kerja di Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa, secara struktural dapat berbentuk biro/bagian/subbagian atau bentuk lainnya) untuk mengelola pemilihan penyedia. Pokja Pemilihan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara Agen Pengadaan adalah adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. UKPBJ dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah lain atau Pelaku Usaha dapat bertindak sebagai agen pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.

Dalam menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan, Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan mengacu kepada Standar Dokumen Pemilihan (SDP), ada beberapa model SDP yang biasa dipakai untuk tender/seleksi di Indonesia :

  1. Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018.
  2. Standar Dokumen Pemilihan untuk tender pekerjaan konstruksi dan seleksi jasa konsultansi konstruksi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020.
  3. Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020.
  4. Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan Untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) Dengan Sumber Dana Dari Bank Dunia) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 21 Tahun 2015.

Selain digunakan oleh Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, SDP tersebut juga digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai acuan pada saat penyusunan rancangan kontrak yang merupakan bagian dari dokumen persiapan pengadaan disamping Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen Pemilihan disusun dan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan dengan PPK pada saat rapat reviu dokumen persiapan pengadaan.

Pelaku Usaha yang mendaftar pada aplikasi LPSE dapat mengunduh dokumen pemilihan dan memberi masukan terkait perubahan dokumen pemilihan pada tahap pemberian penjelasan. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dinyatakan bahwa, dalam hal hasil pemberian penjelasan dan/atau pertanyaan tertulis yang disampaikan oleh Peserta mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan. Dalam hal perubahan Dokumen Pemilihan terkait Spesifikasi Teknis/KAK, HPS atau Rancangan Kontrak maka perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK.

Sistematika Dokumen Pemilihan

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Dokumen Pemilihan tender/seleksi terdiri atas :

  1. Dokumen Kualifikasi dan
  2. Dokumen Tender
  • Isi Dokumen Kualifikasi meliputi:
    a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
    b. formulir isian kualifikasi;
    c. instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian Dokumen Kualifikasi;
    d. lembar data kualifikasi;
    e. pakta integritas; dan/atau
    f. tata cara evaluasi kualifikasi.

Gambar 1 : Tampilan Lembar Data Kualifikasi (LDK) Pekerjaan Konstruksi

Gambar 1 : Tampilan Lembar Data Kualifikasi (LDK) Pekerjaan Konstruksi
  • Dokumen Tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memuat paling sedikit meliputi :
    a. undangan/pengumuman;
    b. Instruksi Kepada Peserta;
    c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
    d. Rancangan Kontrak terdiri dari:
    1) pokok-pokok perjanjian;
    2) syarat umum Kontrak;
    3) syarat khusus Kontrak; dan
    4) dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
    e. Daftar Kuantitas dan Harga;
    f. spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar, brosur;
    g. bentuk surat penawaran;
    h. bentuk Jaminan Pengadaan; dan/atau
    i.  contoh-contoh formulir yang perlu diisi.

Gambar 2 : Tampilan Lembar Data Pemilihan (LDP) Pekerjaan Konstruksi

Gambar 2 : Tampilan Lembar Data Pemilihan (LDP) Pekerjaan Konstruksi
  • Dokumen Seleksi jasa konsultansi yang memuat paling sedikit meliputi:
    a. undangan/pengumuman;
    b. Instruksi Kepada Peserta;
    c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
    d. Rancangan Kontrak terdiri dari:
    1) pokok-pokok perjanjian;
    2) syarat umum Kontrak;
    3) syarat khusus Kontrak; dan
    4) dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
    e. Daftar Kuantitas dan Harga;
    f. KAK;
    g. bentuk surat penawaran;
    h. bentuk Jaminan Pengadaan; dan/atau
    i.  contoh-contoh formulir yang perlu diisi.

Beberapa contoh sederhana gambaran ringkas tentang Dokumen Pemilihan :

  • Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Puskesmas dengan Nilai HPS Rp11.000.000.000,-
  1. Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan mempersyaratkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) dengan kualifikasi Menengah (M)
  2. Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan mempersyaratkan Kemampuan Dasar (KD) minimal 1/3 dari Nilai HPS dan memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kurang 10% dari total nilai HPS.
  3. Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan Jaminan Penawaran senilai Rp220.000.000,-.
  4. Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan Jaminan Sanggah Banding senilai Rp110.000.000,-.
  5. Peserta tender disyaratkan memiliki personil :
Gambar 3 : persyaratan personil manajerial Gambar 3 : persyaratan personil manajerial sesuai Edaran Menteri PU PR Nomor 22 Tahun 2020
  • Pekerjaan Pengadaan Jasa Kebersihan dengan Nilai HPS Rp2.400.000.000,-
  1. Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan mempersyaratkan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat dan Tanda Daftar Perusahaan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kualifikasi usaha Kecil (K).
  2. Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan mempersyaratkan Pengalaman penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak untuk penyediaan jasa (pada divisi 85/jasa pendukung) dan penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak untuk penyedia jasa (pada kelompok/grup 851/Jasa Ketenagakerjaan).
  3. Pada syarat-syarat khusus kontrak dinyatakan bahwa pembayaran dilaksanakan secara bulanan dan akan diberikan uang muka senilai maksimal 30% dari harga kontrak.
  4. Pada syarat-syarat khusus kontrak dinyatakan bahwa perusahaan wajib melapor kepada pemilik pekerjaan apabila akan melaksanakan pergantian pekerja.

Memahami dokumen pemilihan yang dimulai dengan mengenal SDP akan semakin memperbesar peluang bagi pelaku usaha untuk dapat memberikan penawaran terbaik dan memenangkan tender/seleksi.

Bahan bacaan :

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + = 19