Persyaratan audit atas laporan keuangan untuk tender pekerjaan konstruksi

1. Pendahuluan

Pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan lewat pekerjaan konstruksi yang merupakan bagian dari pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fokus kerja yang diusung oleh Presiden Jokowi pada periode pertama dan kedua masa kepemimpinannya saat ini. Menurut Presiden, infrastruktur tersebut akan menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, serta mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat. Pada tahun 2020 yang lalu, berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), telah ditenderkan setidaknya 10.000 paket pekerjaan konstruksi diseluruh Indonesia yang diikuti sekitar 133 ribu perusahaan baik yang berskala kecil, menengah, dan besar. Sejak bulan Oktober 2020, Kementerian PU PR telah melaksanakan tender dini 3.176 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai anggaran sejumlah Rp38,6 Triliun.

Untuk dapat memenangkan proyek konstruksi, pelaku usaha tentunya wajib memenuhi semua persyaratan yang telah disusun oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Persyaratan standar tender pekerjaan konstruksi yang disusun oleh Kementerian PU PR berubah semakin cepat dan dinamis sehingga semakin mempermudah para pihak, baik Pokja Pemilihan dalam hal melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi peserta tender maupun bagi pelaku usaha untuk dapat memberikan penawaran terbaik guna memenangkan tender.

2. Pekerjaan Konstruksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Adapun klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi meliputi klasifikasi umum (bangunan gedung dan bangunan sipil) serta spesialis (instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan dan penyewaan peralatan).

Untuk pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi kriteria swakelola dan bernilai diatas Rp200.000.000,- s/d paling banyak Rp2.500.000.000,- dilaksanakan melalui tender yang diumumkan secara terbuka melalui web Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta diperuntukkan bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi Kecil (K). Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi bernilai diatas Rp2.500.000.000,- diperuntukkan bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha non kecil yaitu Menengah (M) dan Besar (B).

Gambar 1 : Contoh pengumuman tender konstruksi usaha non kecil di LPSE PU PR

3. Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) untuk usaha non kecil

Secara garis besar evaluasi tender dilaksanakan terhadap dokumen penawaran peserta yang terdiri dari dokumen kualifikasi (administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan) dan dokumen penawaran (administrasi, teknis dan harga). Persyaratan tender yang wajib dipenuhi oleh peserta tergantung dengan jenis barang/jasa yang ditenderkan. Sebagai contoh pada pengadaan barang impor misalnya dipersyaratkan bagi peserta untuk menyerahkan Surat Keterangan Asal Barang/Certificate Of Origin (COO) pada saat serah terima barang sedangkan kepemilikan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dapat disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar.

High risk high return, untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi kita akan dihadapkan dengan risiko yang besar. Mungkin hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi para penyusun regulasi untuk lebih memperketat persyaratan kualifikasi calon peserta tender untuk paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha non kecil. Semakin besar nilai proyek tentu akan semakin besar potensi kerugian, proyek mangkrak dan berbagai macam risiko lainnya apabila proyek tersebut dimenangkan oleh penyedia yang tidak kompeten. Pada Standar Dokumen Pemilihan (SDP) Tender Pekerjaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Kementerian PU PR sebagai lampiran dari Peraturan Menteri PU PR Nomor 14 Tahun 2020, pada persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk usaha non kecil diwajibkan untuk Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar.

Adapun rumus untuk menghitung SKN adalah :

SKN = KN – Σ nilai kontrak paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB

Keterangan :
KN = Kemampuan Nyata
MK = Modal Kerja
fp = faktor perputaran modal, fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl = faktor likuiditas, fl untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB = Kekayaan Bersih, total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

4. Audit atas laporan keuangan peserta tender non kecil

Pada baris terakhir rumus penghitungan SKN diatas dinyatakan tentang kekayaan bersih atau total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir. Neraca (balance sheet) merupakan salah satu komponen dari laporan keuangan sebagaimana dinyatakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Pada standar akuntansi keuangan neraca disebut sebagai Laporan Posisi Keuangan.

Menurut Kieso, Weygandt dan Warfield (2014) The statement of financial position, also referred to as the balance sheet, reports the assets, liabilities, and equity of a business enterprise at a specific date. This financial statement provides information about the nature and amounts of investments in enterprise resources, obligations to creditors, and the equity innet resources. It therefore helps in predicting the amounts, timing, and uncertainty of future cash flows. Bila diterjemahkan secara bebas, “Laporan posisi keuangan, juga disebut sebagai neraca, melaporkan aset (harta), kewajiban (hutang), dan ekuitas (modal) badan usaha pada tanggal tertentu. Laporan keuangan ini memberikan informasi tentang sifat dan jumlah investasi/pemanfaatan sumber daya perusahaan, hutang kepada kreditor, dan sumber daya dalam bentuk ekuitas/modal. Oleh karena itu neraca membantu dalam memprediksi jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan”. Secara sederhana, neraca dapat digambarkan dalam persamaan akuntansi :

Aset/Harta = kewajiban/hutang + ekuitas/modal

Gambar 2 : Contoh neraca keuangan, sumber gambar : https://cantohlaporanmu.blogspot.com/2019/06/contoh-laporan-keuangan-perusahaan-jasa_19.html

Setelah mengenal sekilas tentang neraca mungkin akan timbul pertanyaan bagi kita, bagaimana cara untuk mengetahui reliabilitas dari neraca yang dilampirkan oleh peserta tender. Pada bagian lain dari SDP BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi angka 11 huruf a dinyatakan bahwa “Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan dokumen kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh anggota KSO, dengan ketentuan:

  • untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
  • untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan”.

Dengan demikian peserta tender wajib menyampaikan neraca yang telah diaudit oleh pihak independen/Kantor Akuntan Publik.

5. Mengenal profesi akuntan publik

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (Jasa asurans dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), sementara Kantor Akuntan Publik adalah “badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini”. Jika akuntan publik adalah sebuah profesi, kantor akuntan publik adalah tempat para akuntan publik menjalankan tugasnya. Kantor akuntan publik merupakan badan usaha atau wadah bagi akuntan publik untuk memberikan jasanya. Adapun jasa audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya merupakan bagian dari jasa asurans (jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa asurans lainnya).

Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik juga biasa disebut sebagai auditor eksternal. Pada perusahaan yang mencapai tingkatan tertentu seperti perusahaan yang terdaftar dipasar saham, juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal.  Di tingkat pemerintahan pun juga terdapat auditor eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor internal (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kementerian/Lembaga, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

6. Output dari audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)

Setelah dilaksanakan proses audit terhadap laporan keuangan oleh KAP tentu terdapat output yang diharapkan oleh pengguna jasa KAP tersebut. Dalam proses audit, akuntan publik memperoleh input berupa laporan keuangan yang disusun oleh manajemen perusahaan. Setelah menempuh tahapan dan proses audit, akan diperoleh output berupa opini terhadap laporan keuangan.

Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdapat 5 (lima) opini hasil audit terhadap laporan keuangan :

  1. Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
  2. Wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion)
  3. Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
  4. Tidak wajar (adverse opinion)
  5. Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)

Kelima opini tersebut secara berurutan dimulai dari kualitas tertinggi hingga terendah. Opini wajar tanpa pengecualian merupakan opini tertinggi dimana auditor meyakini bahwa tidak terdapat salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Tidak semua jenis opini audit dapat diterima sebagai bahan untuk menghitung SKN. Pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 dinyatakan bahwa opini yang dapat diterima adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian.

Gambar 3 : Contoh hasil opini audit wajar tanpa pengecualian, sumber gambar :

7. Pengecekan legalitas Kantor Akuntan Publik

Guna menghindari penyampaian laporan audit palsu/ilegal dari peserta tender, Pokja Pemilihan dapat memeriksa status Kantor Akuntan Publik yang melaksanakan audit melalui web Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau web Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, dan bila diperlukan dapat langsung menghubungi atau bersurat ke IAPI.

Bahan bacaan :

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • https://nasional.kontan.co.id/news/kementerian-pupr-dorong-persaingan-usaha-sehat-dan-adil-di-bidang-jasa-konstruksi
  • https://kppip.go.id/siaran-pers/lima-fokus-kerja-di-periode-kedua-pemerintahan-jokowi/
  • https://www.antaranews.com/berita/1947620/presiden-jokowi-minta-sektor-konstruksi-berikan-daya-ungkit-ekonomi
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
  • Donald E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry D. Warfield, Intermediate Accounting, 2nd Edition, IFRS Edition
  • https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/kantor-akuntan-publik
  • https://economy.okezone.com/read/2011/04/25/226/449445/internal-audit
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 4 =