Sertifikasi Keahlian SDM Pengadaan Barang/Jasa

Kesuksesan sebuah perusahaan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya. Tak peduli apakah itu perusahaan skala kecil, menengah hingga perusahaan besar sekali pun. Keberadaan mereka mampu meningkatkan kinerja dan produktifitas perusahaan yang menaunginya.

Akan tetapi, sudah menjadi rahasia umum, bahwa tidak semua sumber daya manusia (SDM) yang direkrut oleh sebuah perusahaan menunjukkan sisi terbaiknya. Banyak SDM yang justru dengan keberadaannya membuat perusahaan rugi terus menerus. Ada SDM yang lalai dalam bekerja, tidak kompeten bahkan tidak memiliki integritas berupa kejujuran.

Padahal, tidak bisa dipungkiri, bahwa yang paling dibutuhkan sebuah perusahaan agar terus berkembang adalah SDM yang bisa diandalkan, yang memiliki wawasan luas, jujur, berdedikasi tinggi, ulet, tekun, selalu berpikir positif dan pastinya ahli dalam menangani bidang yang dijabatnya.

Sumber daya manusia yang berkualitas tentunya bisa dibentuk lewat program-program pelatihan secara berkala. Untuk mencapai kualitas terbaiknya, tak cukup hanya melalui satu dua kali pendidikan dan pelatihan. Akan tetapi butuh waktu bertahun-tahun untuk menempanya agar mereka menjadi SDM yang mengedepankan profesionalitas dan integritas.

Di dalam sektor bisnis pengadaan barang dan jasa, untuk membentuk SDM berkualitas ini dilakukanlah pelatihan-pelatihan pengadaan barang dan jasa. Pelatihan ini disusun berdasarkan standar kompetensi, yang dilakukan oleh masing-masing Kementrian/ Lembaga/ Perangkat Daerah(K/L/PD) yang bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Ini berarti bahwa, untuk membuktikan bahwa SDM tersebut memiliki kualitas dan profesionalitas yang teruji dan diakui, perlu adanya sertifikasi. Dimana pihak yang berwenang memberikan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa adalah LKPP. Di samping itu, LKPP juga bisa bekerja sama dengan lembaga sertifikasi lainnya, yang sudah memiliki akreditasi untuk melakukan pelatihan terutama yang berkaitan dengan sertifikasi profesi atau keahlian khusus.

Sertifikasi SDM Pengadaan Barang/Jasa

Menurut Wikipedia sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki kompetensi untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Memiliki kompetensi berarti bahwa SDM tersebut memiliki kemampuan kerja, pengetahuan luas, dan terampil di bidangnya.

Sedangkan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikasi PBJ adalah proses yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh LKPP secara sistematis dan obyektif.

Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dasar adalah kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk memastikan bahwa seseorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memenuhi aspek kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dikeluarkan oleh Bappenas/LKPP. Yang mana pemberlakuan sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa telah diatur melalui Surat Edaran Kepala LKPP nomor 03/SE/SK/2009 dan nomor 02/SE/SK/2010.

Ada pun dalam Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki masa transisi, yang diatur sebagai berikut:

  1. PPK pada Kementrian/ Lembaga/ Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Penagadaan Barang/Jasa sejak Perpres 54/2010 berlaku;
  2. PPK pada Kementrian/ Lembaga/ Instansi lain yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/ Kabupaten/ Kota, wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan
  3. PPK pada Pemerintah/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat 1 Januari 2012.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan pada Pasal 3 bahwa Sertifikasi PBJ bertujuan untuk: Menyelenggarakan Sertifikasi PBJ yang sistematis dan akuntabel; dan b. Meningkatkan mutu, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas para pihak dalam Sertifikasi PBJ.

Jenis Sertifikasi PBJ terdiri dari: a. Sertifikasi Dasar; dan b. Sertifikasi Kompetensi.

(2) Sertifikasi Kompetensi meliputi:

a. Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ; dan b. Sertifikasi Kompetensi Teknis PBJ.

(3) Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ merupakan Sertifikasi Kompetensi bagi Pengelola PBJ.

(4) Sertifikasi Kompetensi Teknis PBJ merupakan Sertifikasi Kompetensi yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

(5) Jenis Sertifikasi PBJ diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.

Keberadaan Sumber Daya Manusia yang handal dan mumpuni dalam proses pengadaan barang dan jasa memang tak cukup hanya dilihat dari sertifikasinya. Akan tetapi bisa ditelisik dari kinerja dan hasil kerjanya selama ini. Meskipun begitu, keberadaan sertifikasi tetap penting untuk mengokohkan bahwa SDM tersebut memang ahli dan profesional dalam bidangnya, sebab sudah melalui serangkaian ujian kompetensi di bawah lembaga yang sudah terakreditasi. Ini tentu akan menjadi nilai tambah yang membuat keahliannya semakin diakui.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan uji kompetensi SDM Pengadaan Barang dan Jasa harus berjalan objektif dan sistematis. Hal ini agar pengakuan keahlian SDM lewat sertifikasi bukan sekedar formalitas belaka.Tak cukup hanya itu, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa pun wajib berpedoman pada Mutu Sistem Manajemen Sertifikasi Profesi LKPP, yang disusun berdasarkan acuan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 215, Pedoman BNSP 201 dan ISO 17024.

Pelaksanaan Uji Kompentensi PBJ

Bila dilihat kembali, di lapangan banyak ditemukan SDM yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Lebih dari itu, banyak juga ditemukan SDM yang tak memiliki integritas berupa kejujuran. Untuk yang tidak kompeten, tentu perlu diberikan pelatihan-pelatihan yang mampu mendorong terbentuknya kemahiran SDM tersebut dalam menangani bidang yang diampunya. Sementara itu, untuk SDM yang tidak jujur namun berkompeten tentu perlu dilakukan pengawasan serius secara terus menerus, agar ia tidak menemukan celah untuk melakukan kecurangan. Karena memang sektor PBJ merupakan lahan basah bagi para pelaku tindak kecurangan.

Ada pun berkaitan dengan uji kompetensi dan sertifikasi PBJ Tingkat Dasar, maka materi ujiannya berisi tentang pemahaman pelaksanaan regula pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi:

  1. Melakukan identifikasi kebijakan, prinsip, etika dan aspek hukum,
  2. Melakukan swakelola pekerjaan,
  3. Melakukan persiapan pengadaan barang dan jasa,
  4. Melakukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
  5. Melakukan pembuatan kontrak pengadaan barang dan jasa.

Pelaksanaan ujian sertifikasi keahlian sendiri, memiliki model pelayanan yang bermacam-macam. Pelayanan ujian secara terjadwal (regular) di 34 provinsi. Bisa juga dilakukan atas permintaan instansi/lembaga pelatihan. Kemudian, untuk mempermudah dan memperluas akses, pelayanan ujian sertifikasi juga bisa dilakukan dengan berbasis komputer di Kantor Pusat LKPP. Adanya uji sertifikasi berbasis komputer ini memiliki banyak kelebihan berupa proses sertifikasi yang lebih cepat keluar hasilnya, juga mampu mengurangi biaya penyelenggaraan ujian seperti biaya penggandaan soal dan tenaga kerja.

Dalam dunia kerja yang bergerak semakin cepat ini, membuat persaingan kerja semakin tajam. Setiap orang harus mampu menonjolkan keahliannya pada bidang-bidang tertentu agar diakui kompetensinya. Maka keberadaan sertifikasi saat ini, menjadi mutlak adanya untuk menunjang profesionalisme SDM pengadaan barang dan jasa.[]

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 45 = 46