Apa Bedanya Proses Tender Biasa dan Tender Cepat? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, semua instansi pemerintah akan melakukan proses tender. Namun, proses tender ini dibagi dalam dua jenis, yaitu tender cepat dan tender. Lalu apa perbedaan keduanya?

Pada prinsipnya, tender adalah proses pencarian mitra yang dapat mengajukan penawaran harga untuk pembelian sebuah proyek, barang, dan jasa.

Dalam setiap proses tender, semua instansi pemerintah akan menimbang semua tawaran dari pihak-pihak yang menawarkan barang dan jasanya.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat dua jenis tender.

Keduanya adalah tender dan tender cepat.

Nah, untuk mengetahui perbedaan di antara keduanya, mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Jenis-Jenis Pengadaan Barang dan Jasa

jenis-jenis pengadaan barang dan jasa
sumber: Freepik.com/yanalya

Sebelum membahas mengenai perbedaan tender dan tender cepat, tentu kita perlu memahami jenis-jenis barang dan jasa yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

Dalam semua instasi pemerintah, pengadaan barang atau jasa dapat meliputi:

  • Barang;
  • Pekerjaan konstruksi;
  • Jasa Konsultasi; dan
  • Jasa lainnya.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara pemerintah memilih penyedia barang dan jasa tersebut?

Untuk mengetahuinya, kita dapat merujuk pasal 38 Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:

  • E-purchasing;
  • Pengadaan langsung;
  • Penunjukkan langsung;
  • Tender cepat; dan
  • Tender.

Perbedaan Tender dan Tender Cepat

Tender Cepat

ilustrasi tender cepat
sumber: Freepik.com/rawpixel.com

Secara umum, tender cepat bisa didefinisikan sebagai metode pemilihan penyedia barang dan jasa melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang atau Jasa (SIKaP).

Sesuai namanya, tender cepat harus dilakukan dalam waktu sangat cepat.

Maka dari itu, dalam pemilihan penyedia barang dan jasa, instansi pemerintah tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis.

Lalu bagaimana memastikan kredibilitas penyedia barang dan jasa?

Untuk menghindari penyedia barang dan jasa yang tidak kompeten, tender cepat ini hanya diikuti oleh pelaku usaha yang sudah terkualifikasi menggunakan aplikasi SPSE 4.3.

Merujuk ayat 6 pasal 38 Perpres Nomor 16 tahun 2018, syarat dilakukannya tender cepat adalah:

  • Spesifikasi dan volume pekerjaan sudah ditentukan secara rinci; dan
  • Pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.

Selain itu, penyedia barang dan jasa juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia;
  • Peserta hanya memasukkan penawaran harga;
  • Evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
  • Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Meski prosesnya cepat, bukan berarti calon penyedia barang dan jasa tidak perlu menyiapkan diri untuk seleksi.

Calon penyedia barang dan jasa harus mempersiapkan kompetensi bisnisnya udah dapat dikatakan layak atau masuk dalam kriteria yang telah dibuat sebelumnya.

Sebagai pembuka tender, instansi pemerintah juga bisa mengatur kriteria pelaku usaha yang bisa mengikuti tender, misalnya:

  • Mengatur minimal pengalmaan pekerjaan sejenis.
  • Mengatur nilai kontrak yang dilakukan oleh penyedia.
  • Jangka waktu tahun.
  • Mengatur izin usaha KBLI Penyedia.
  • Mengatur klasifikasi yang sesuai.

Lalu, tahap apa saja yang harus dilakukan penyedia barang dan jasa dalam proses tender cepat?

Para penyedia barang dan jasa harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:

  • Undangan.
  • Penyedia barang dan jasa mengirim dokumen penawaran.
  • Pokja pemilihan membukan dokumen penawaran.
  • Pokja pemilihan mengumumkan hasil pembukaan penawaran.
  • Verifikasi.
  • Pengumuman pemenang.
  • PPK membuat Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) serta kontrak dengan penyedia.

Tender

ilustrasi tender biasa
sumber: Freepik.com/yanalya

Sementara, tender yang dimaksud di sini, tentu harus kembali merujuk pada pasal 38 Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Pada ayat 7 pasal tersebut disebutkan sebagai berikut,

“Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d,”.

Pada prinsipnya, ketika pemerintah hendak mengadakan barang dan jasa, tetapi tidak bisa melalui proses e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, dan tender cepat, maka pemerintah dapat mengadakan proses tender.

Lalu apakah ada perbedaan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa?

Ya, sudah tentu ada beberapa perbedaan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa,

Tidak seperti proses tender cepat yang tidak memerlukan banyak penilaian dan tahapan administrasi, proses tender harus melalui berbagai proses administrasi untuk menentukan penyedia barang dan jasa yang terbaik.

Proses yang harus diikuti setiap calon penyedia barang dan jasa di antaranya adalah:

  • Penentuan kualifikasi;
  • Pengumuman;
  • Undangan kepada calon penyedia jasa;
  • Pendaftaran atau pengambilan dokumen oleh calon penyedia jasa;
  • Pemberian penjelasan dari instansi pemerintah kepada calon penyedia jasa;
  • Penyampaian dokumen penawaran dari calon penyedia kepada instansi pemerintah;
  • Evaluasi dokumen penawaran;
  • Penetapan dan pengumuman pemenang;
  • Penyanggahan jika ada calon penyedia barang dan jasa keberatan dengan keputusan yang diambil instansi pemerintah;
  • Sanggah banding (khusus pada proyek konstruksi).

***

Setelah membaca penjelasan di atas, tentu kalian sudah dapat membedakan proses tender dengan tender cepat kan?

Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 5 =