Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Proses  pengadaan  barang  dan  jasa di  lingkungan  pemerintahan  dinilai  rawan terjadi penyimpangan. Penyimpangan dalam  pengadaan  barang/jasa  Pemerintah diindikasikan dengan banyaknya penanganan  tindak  pidana  korupsi  terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh  Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK) maupun   oleh   penegak   hukum   lain   di Indonesia Menurut data KPK lebih dari 70% Kasus korupsi berasal dari Pengadaan barang dan Jasa, 85% Kasus Korupsi Yang Melibatkan minimal 306  Gubernur/Bupati/ Walikota  adalah Kasus Pengadaan Barang/JasaTitik rawan penyimpangan di sektor PBJ selama ini telah dimulai dari tahap perencanaan pengadaan. Pada tahap ini, cenderung terjadi penggelembungan (mark-up) anggaran yang merugikan keuangan negara. Kerawanan penyimpangan juga terjadi pada tahap pembentukan lelang, pra kualifikasi penyedia jasa, penyusunan dokumen lelang, tahap pengumuman dokumen lelang, dan tahap penyusunan harga perkiraan sendiri. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.

Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty).  Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel

probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

Pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dan peraturan telah diikuti dengan benar, jujur, serta berintegrasi sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyediaan barang/jasa

  1. Tujuan

probity audit ini bertujuan meyakinkan proses pengadaan barang dan jasa telah sesuai ketentuan yang mengatur di dalamnya, memastikan proses pengadaan barang dan jasa dapat melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, memastikan penawaran yang masuk dinilai berdasarkan kriteria yang sama, menjaga kepercayaan publik, serta meyakinkan keputusan yang dibuat bebas dari tuntan hukum, serta menciptakan akuntabilitas penyediaan barang dan jasa.

  1. Sasaran

Sasaran probity audit adalah:

  • Meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan secara benar sesuai dengan kebutuhan yang benar, baik segi jumlah, kualitas, waktu dan nilai pengadaan yang menguntungkan negara.
  • Meyakinkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa yang digariskan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa telah diikuti dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Meyakinkan bahwa kuantitas, kualitas dan harga barang/jasa yang diperoleh melalui proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak serta diserahterimakan tepat waktu.
  • Meyakinkan bahwa barang yang diperoleh telah ditempatkan di lokasi yang tepat, dipertanggungjawabkan dengan benar, dan dimanfaatkan sesuai tujuan penggunaannya.
  • Mencegah penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.
  • Mengidentifikasi kelemahan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa guna penyempurnaan sistem tersebut.
  1. Tahapan Audit

Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Persiapan audit, yang merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh APIP untuk merancang penugasan probity audit dan penyusunan tim termasuk koordinasi dengan auditan, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi. Audit dilaksanakan oleh tim berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh APIP K/L/D/I sesuai dengan rencana penugasan. Audit dapat dilakukan terhadap keseluruhan tahapan proses pengadaan atau terhadap tahapan tertentu yang telah ditetapkan.
  • Penyusunan Tim Audit

Auditor yang ditugaskan untuk melaksanakan probity audit mengacu pada kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan pelaksanaan probity audit. Jumlah, susunan tim, jangka waktu audit disesuaikan dengan ruang lingkup audit yang dilakukan. Surat tugas dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang melaksanakan probity audit dan ditujukan kepada auditan.

  • Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Audit

Auditor dan auditan menyusun Kerangka Acuan Kerja yang disepakati bersama. Dalam kerangka acuan kerja ditetapkan secara jelas antara lain:

  • Standar Audit Yang Digunakan oleh Auditor dalam Melakukan Audit
  • Ruang Lingkup Pelaksanaan Probity Audit
  • Kewenangan dan Tanggung Jawab Auditor
  • Jangka Waktu Penugasan Audit
  • Mekanisme dan Waktu Pelaporan Audit.
  • Pembicaraan dengan Pihak Auditan

Tahap awal yang perlu dilakukan yaitu pembicaraan pendahuluan (entry meeting) antara auditor dengan auditan untuk membahas tujuan, ruang lingkup, waktu dan mekanisme pelaporan dan langkah-langkah yang dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur dan ketentuan pengadaan barang/jasa dan pelanggaran prinsip-prinsip probity.

  1. Pelaksanaan dan Pelaporan

Langkah-langkah pelaksanaan probity audit dan pelaporan hasil audit mengacu pada “Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa” yang terdiri dari tahapan:

  • Perencanaan Pengadaan
  • Persiapan Pengadaan
  • Pemilihan Pascakualifikasi
  • Pemilihan Prakualifikasi
  • Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha
  • Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Perseorangan
  • Pelaksanaan Kontrak Konstruksi
  • Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang

Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari tiga bagian yaitu:

  • Skema audit menjelaskan tujuan dan waktu pelaksanaan audit
  • Program audit rinci berisi langkah-langkah audit
  • Daftar Uji Hasil Audit (Jawaban “Ya” atau “Tidak”)

Hasil audit dituangkan dalam format laporan berisi simpulan/pendapat auditor atas proses pengadaan barang dan jasa dan disampaikan kepada auditan. Hasil audit diarahkan untuk memberikan simpulan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, bersaing, dan akuntabel.

Apabila ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip probity, auditor menyampaikan saran/rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian proses tersebut untuk dilakukan perbaikan/koreksi.

Apabila pihak auditan menolak untuk melakukan perbaikan/koreksi seperti simpulan yang disampaikan auditor, maka auditor melaporkan kondisi tersebut kepada atasan auditan untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan.

  1. Pelaksanaan audit, sesuai dengan program audit.
  2. Pelaporan hasil audit, sesuai dengan tahapan yang diaudit dan mengacu pada kebijakan pelaporan masing-masing instansi

 

  1. Metodologi Audit

Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan metodologi:

  1. Desk audit, yaitu penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan atas audit yang dilakukan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, serta mengidentifikasikan kelemahan dalam sistem dan prosedur pengadaan barang/jasa.
  2. Field audit, yaitu pemeriksaan lapangan yang diutamakan untuk pengecekan langsung atas kebenaran jumlah, mutu dan penempatan, ketepatan waktu penyerahan dan pemanfaatan barang/jasa, antara lain melalui observasi/pengamatan, pengecekan/pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan.
  3. Benchmarking, yaitu pembandingan harga Harga Perkiraan Sendiri/HPS/OE dengan harga pasar yang wajar atau pedoman harga satuan yang telah ditetapkan oleh Instansi Teknis, Pemerintah Daerah, BI/BHMN/BUMN/BUMD/Badan Usaha Lainnya.
  4. Penggunaan tenaga ahli dapat dilakukan untuk menilai kewajaran kualitas barang/jasa.

manfaat pelaksanaan probity audit ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi efisiensi keuangan negara yaitu:

  1. Menghindari konflik dan permasalahan dalam proses pengadaan barang/jasa;
  2. Meminimalisir praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
  4. Meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan sector public;
  5. Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum).
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 18 = 20