OAP pada Aplikasi SIKAP

Waktu itu, ada Pelaku Usaha bertanya kepada saya,

“Pak, saya Pelaku Usaha Papua, Kenapa di Aplikasi SIKAP, jenis Perusahaan saya tergolong non OAP?

 Saya awalnya heran, apa iya di dalam Apikasi SIKAP ada jenis OAP dan non OAP?

Setelah saya membuka situs website https://sikap.lkpp.go.id/, ternyata ada yang berbeda dari Aplikasi SIKAP.

Yang sebelumnya dominan warna Biru, sekarang lebih banyak nuansa warna hijau.

Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Aplikasi SIKAP terbaru yaitu SIKAP 2.0 dengan beberapa hal yang baru.

Salah satu yang baru yaitu terdapat Jenis Kepemilikan OAP (Orang Asli Papua) untuk Pelaku Usaha.

Apa yang dimaksud dengan Aplikasi SIKAP?

Gambar 1. Tampilan Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/)
Gambar 1. Tampilan Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/)

Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Mangement System (VMS) adalah aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja Pelaku Usaha barang/jasa. Informasi kinerja Pelaku Usaha barang jasa meliputi data atau informasi mengenai identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja Pelaku Usaha. Informasi ini antara lain mencakup Identitas, Izin Usaha, Pajak, Akta Pendirian, Pemilik, Pengurus, Tenaga Ahli, Tenaga Terampil, Tenaga Administrasi, Peralatan, Pengalaman, Pajak, Kotak Masuk, dan Preferensi.

Pada prinsipnya informasi kinerja Pelaku Usaha di dalam SIKaP sama dengan data Pelaku Usaha pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), namun ada beberapa bagian informasi tambahan. Dengan adanya aplikasi SIKaP ini maka Pelaku Usaha hanya mengisikan data Pelaku Usaha sekali saja.

Jika Pelaku Usaha ingin mengikuti tender pada LPSE tertentu, maka Pelaku Usaha dapat menggunakan fitur Integrasi SIKaP pada masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang akan diikuti tendernya.

Aplikasi SIKaP memiliki fungsi yaitu :

  • Memusatkan data Pelaku Usaha seluruh indonesia, untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang benar qualified berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya;
  • Memudahkan segala proses penghitungan jumlah Pelaku Usaha;
  • Memudakan proses pengolahan data Pelaku Usaha.

Jika kita melihat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, terdapat beberapa hal yang menjelaskan mengenai SIKaP, yaitu antara lain :

  • Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding;
  • Peserta yang terkualifikasi dalam SIKaP dan memenuhi kriteria menerima undangan untuk mengikuti pelaksanaan Tender Cepat;

Dijelaskan juga di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, yaitu:

  • Pembuktian kualifikasi dapat tidak dilakukan jika peserta telah terkualifikasi melalui SIKaP, Penjelasan tersebut tertuang di dalam Standar Dokumen Pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi.
  • Pembuktian kualifikasi tidak dilakukan jika Pelaku Usaha telah terverifikasi melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Penjelasan tersebut tertuang di dalam Standar Dokumen Pemilihan untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.

Begitu juga dijelaskan di dalam Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya berdasarkan Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi, yaitu :

  • Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data kualifikasi Peserta sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
  • Dalam hal terdapat data kualifikasi penyedia belum terkualifikasi dalam SIKaP maka pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada informasi Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada Aplikasi SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya.
  • Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) maka Peserta dapat melengkapi data kualifikasi pada SIKaP tersebut.

Di dalam User Guide SPSE yang dapat diunduh pada Inaproc LKPP http://inaproc.id/unduh, dijelaskan bahwa “Pejabat Pengadaan dapat melakukan pencarian daftar Pelaku Usaha yang sudah terdaftar di Aplikasi SIKaP”;

Gambar 2. Tampilan Pencarian Pelaku Usaha pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/)
Gambar 2. Tampilan Pencarian Pelaku Usaha pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/)

Bagaimana dengan Jenis Kepemilikan OAP (Orang Asli Papua) di dalam Aplikasi SIKAP?

Siapa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Papua dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya https://ilmu.lpkn.id/2021/01/09/tender-terbatas-di-tanah-papua/, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat Pasal 1 ayat 13 dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat.

Dan dijelaskan juga di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Pelaku Usaha Papua dapat merubah Jenis Kepemilikan OAP (Orang Asli Papua) dengan Login atau Masuk terlebih dahulu pada aplikasi SIKaP (https://sikap.lkpp.go.id/).

Gambar 3. Tampilan Masuk/Login Pelaku Usaha pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/)
Gambar 3. Tampilan Masuk/Login Pelaku Usaha pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/)

Jika telah berhasil Masuk/Login, selanjutnya pilih Manajerial dengan cara klik pada Menu Bar bagian atas.

Gambar 4. Tampilan Menu Bar pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/ dan https://youtu.be/4tIKd6mFAn4)
Gambar 4. Tampilan Menu Bar pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/ dan https://youtu.be/4tIKd6mFAn4)

Pada Menu Manajerial, kita dapat menambah Data Pemilik atau Pengurus Perusahaan dengan cara menambah data dengan pilihan + TAMBAH, atau mengubah data Pemilik atau Pengurus Perusahaan yang telah ada dengan cara memilih UBAH.

Gambar 5. Tampilan Menu Manajerial pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/ dan https://youtu.be/4tIKd6mFAn4)
Gambar 5. Tampilan Menu Manajerial pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/ dan https://youtu.be/4tIKd6mFAn4)

Untuk mengubah Jenis Kepemilikan menjadi OAP (Orang Asli Papua), setelah memilih UBAH pada Menu Manajerial, kemudian Pilih WNI dan Pilih OAP (Orang Asli Papua) pada Jenis Kepemilikan, selanjutnya akan muncul pertanyaan untuk Konfirmasi pilihan OAP sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, jika Yakin dengan pilihan anda, Pilih/Klik Yakin, jika tidak, Pilih/Klik Tidak.

Gambar 6. Tampilan Pilihan Jenis Kepemilikan pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/ dan https://youtu.be/4tIKd6mFAn4)
Gambar 6. Tampilan Pilihan Jenis Kepemilikan pada Aplikasi SIKAP (sumber : https://sikap.lkpp.go.id/ dan https://youtu.be/4tIKd6mFAn4)

Sangat Penting bagi para Pelaku Usaha Papua untuk melakukan Penginputan Data Pada Aplikasi SIKaP (https://sikap.lkpp.go.id/), khususnya terkait Jenis Kepemilikan OAP (Orang Asli Papua), agar Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan dapat melakukan identifikasi pelaku usaha papua guna mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Referensi :

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
  • Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi.
  • http://inaproc.id/unduh
  • User Guide SPSE – LKPP – Direktorat Pengembangan SPSE LKPP
  • User Guide Aplikasi SIKaP versi 2.0 – Direktorat Pengembangan SPSE LKPP
  • Kelas Pengadaan LPKN – Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) https://youtu.be/4tIKd6mFAn4
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

One comment

  1. Saya baru mau belajar mengenal dan memahami,juga apa saja hal hal menarik yang didapat dari kami yang tidak memiliki bakat/keahlian dalam pengadaan barang jasa,juga modal yang tidak cukup sementara untuk membuat CV saja sulit kalau pinjam bendera anak anak di Papua banyak dan kami cuma jadi penonton dan dimanfaatkan maaf yaaa terimakasih 🙏🙏

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78 + = 86