Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung ?

Suatu ketika di sela-sela saya menjadi fasilitator dalam memberikan materi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar, ada seorang peserta pelatihan bertanya kepada saya,

“Ada Pengadaan Buku dengan nilai Rp.102.000.000,00 (Seratus Dua Juta Rupiah), rekan-rekan di kantor saya mengatakan dilakukan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) dengan nilai Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh juta Rupiah) juga dikatakan Penunjukan Langsung. Hari ini saya mendengar istilah Pengadaan Langsung.”

“Apakah Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung merupakan metode yang sama? Atau berbeda?”

Sering dijumpai pemahaman yang kurang tepat tentang Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung. Saya sering menjumpai di beberapa tempat, jika prosesnya pengadaannya dilakukan tanpa melalui Tender/Seleksi atau dengan hanya mengundang dengan 1 (satu) pelaku usaha dalam proses pemilihannya, pada umumnya metode tersebut sering disebut dengan istilah “Penunjukan Langsung”, padahal mungkin lebih tepat dengan istilah “Pengadaan Langsung”. Dan hal ini akhirnya menjadi kebiasaan, sehingga orang lebih banyak mengenal dan menggunakan istilah Penunjukan Langsung.

Pertama kita perlu memahami terlebih dahulu ketentuan mengenai Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung yang terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu pasal 38 dijelaskan bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas e-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender. Sedangkan untuk Jasa Konsultansi dijelaskan pada pasal 41, yaitu Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas Seleksi, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung.

Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung?

Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hal ini sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun ada yang berbeda untuk di Provinsi Papua dan Papua Barat, berdasarkan Pasal 1 ayat 28 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat, bahwa Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tentunya pelaksanaan dan mekanisme Pengadaan Langsung dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 yaitu di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sumber dananya APBN/APBD termasuk sebagian atau seluruh dana yang bersumber dari pinjaman dalam negeri/luar negeri dan/atau hibah dalam negeri/luar negeri, yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Gambar 1. Pengadaan Langsung berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, Perpres No.17/2019, https://www.pexels.com, & https://tanahair.indonesia.go.id).
Gambar 1. Pengadaan Langsung berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, Perpres No.17/2019, https://www.pexels.com, & https://tanahair.indonesia.go.id).

Kemudian, Apa yang dimaksud dengan Penunjukan Langsung?

Pada Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Jadi Penunjukan Langsung merupakan metode pemilihan yang dilakukan berdasarkan Keadaan Tertentu, bukan dari Nilai Paket Pekerjaan tersebut.

Keadaan tertentu seperti apa yang dapat dilakukan dengan Metode Penunjukan Langsung?

Penjelasan lanjutan terdapat pada pasal 38 ayat 5 bahwa Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam Keadaan tertentu, dimana Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu meliputi:

  1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluargarrya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya;
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
  6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
  7. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
  8. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
  9. Pemilihan Penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
Gambar 2. Kriteria Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021. (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, https://www.pexels.com, & https://pixabay.com).
Gambar 2. Kriteria Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021. (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, https://www.pexels.com, & https://pixabay.com).

Kemudian Kriteria Jasa Konsultansi untuk keadaan tertentu yang dapat dilakukan dengan Metode Penunjukan Langsung berdasarkan pasal 41 ayat 5 meliputi:

  1. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  2. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
  3. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
  4. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultan yang sama;
  5. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
  6. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
  7. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  8. Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
Gambar 3. Kriteria Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021. (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, https://www.pexels.com, & https://pixabay.com).
Gambar 3. Kriteria Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021. (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, https://www.pexels.com, & https://pixabay.com).

Dengan memahami Ketentuan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat, kita dapat membedakan Paket Pekerjaan mana yang dapat dilakukan dengan Metode Pengadaan langsung dan mana yang dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung.

Sehingga dari uraian Penjelasan sebelumnya, maka dapat saya simpulkan bahwa Perbedaan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung adalah sebagai berikut :

Gambar 4. Perbedaan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dari segi Nilai Pengadaan & Keadaan tertentu (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, & Perpres No.17/2019).
Gambar 4. Perbedaan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dari segi Nilai Pengadaan & Keadaan tertentu (Sumber : Olahan data dari Perpres No.12/2021, & Perpres No.17/2019).

Referensi :

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
  • https://tanahair.indonesia.go.id
  • https://www.pexels.com;
  • https://pixabay.com.

 

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 78 = 83