Mengenal SIPLah dan Manfaatnya bagi UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pendidikan

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UMKM), total ada 64 juta UMKM di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 8 persen di antaranya yang terdaftar di marketplace online. Ini tentu jadi PR bagi pemerintah dalam mendorong lebih banyak para pelaku UMKM untuk masuk dunia digital.

Dalam menjawab hal tersebut, Kemenkop dan UKM telah memiliki beberapa inisiatif dalam mendukung terwujudnya digitalisasi UKM pada setiap strateginya. Salah satu inisiatif tersebut adalah dengan mendukung para pelaku UKM untuk bergabung di salah satu mitra marketplace dari Sistem Pengadaan Informasi Sekolah (SIPLah).

SIPLah merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. Pembentukan SIPLah berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta pengawasan pengadaan barang dan jasa sekolah yang bersumber dari dana BOS. Sistem ini memfasilitasi UMKM yang bergerak di bidang pendidikan untuk menyediakan kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, barang elektronik, dan perlengkapan belajar lainnya.

Kehadiran SIPLah dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pendidikan. Terlebih, sektor UMKM menjadi salah satu segmen yang terdampak cukup signifikan oleh merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia. Maka dari itu, pertumbuhan sektor UMKM perlu mendapat perhatian lebih agar mereka dapat memperkuat lagi perannya dalam membantu memulihkan perekonomian negara.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada kendala yang dapat dihadapi oleh para pelaku UMKM untuk bergabung menjadi mitra dari SIPLah. Beberapa kendala yang dapat ditemukan di lapangan meliputi:

  • Kurangnya informasi kepada sekolah untuk menggunakan SIPLah
  • Masih banyak UMKM pendidikan yang belum paham mengenai program SIPLah
  • Terbatasnya dana UMKM sehingga mereka tidak dapat memenuhi seluruh permintaan dari pihak sekolah

Mengenal SIPLah

Karena salah satu kendala yang dihadapi di atas adalah keterbatasan akan informasi dan pemahaman akan SIPLah, ada baiknya kita berkenalan dengan sistem satu ini. SIPLah lahir dari serangkaian koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyusun pedoman pengadaan barang/jasa di sekolah.

Dari koordinasi tersebut, lahirlah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur adanya penyederhanaan pelaku pengadaan barang/jasa bagi satuan pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, dan penerapannya pada seluruh sumber dana dari satuan pendidikan.

Permendikbud tersebut juga mengatur bagaimana fungsi SIPLah dalam pengadaan barang/jasa di sekolah. SIPLah hadir sebagai platform untuk mewadahi pemilihan dan penetapan calon penyedia serta pembuatan kesepakatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Secara garis besar, proses pengadaan barang/jasa di SIPLah cukup sederhana. Proses pengadaan terbagi antara dua sisi, yaitu penyedia dan satuan pendidikan. Pihak penyedia melakukan penawaran barang, konfirmasi pesanan, pengiriman pesanan, dan pencairan dana. Sedangkan pihak satuan pendidikan melakukan pencarian barang, melakukan pesanan, penerimaan pesanan, dan pembayaran.

SIPLah menghubungkan lebih dari 400 ribu satuan pendidikan dengan para pelaku usaha, terutama UMKM, sebagai penyedia barang dan jasa melalui enam mitra pasar daring dalam satu kesatuan ekosistem. Daftar keenam mitra pasar daring yang dimaksud dapat dilihat di sini.

Pengguna SIPLah yang melakukan pengadaan barang/jasa mencakup seluruh satuan pendidikan. Kegiataan pengadaan barang/jasa pun dapat berjalan pada seluruh sumber dana dari satuan pendidikan.

Secara detail, terdapat tiga kategori satuan pendidikan yang berperan sebagai pelaku pengadaan barang /jasa. Ketiganya adalah satuan pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal, dan satuan pendidikan kesetaraan.

Satuan pendidikan formal meliputi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis), Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK), serta Satuan Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/SMALB/SLB). Lalu, Satuan pendidikan nonformal mencakup Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Kemudian, Satuan pendidikan kesetaraan terdiri dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Setiap pelaku pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan memiliki seorang pelaksana, yaitu Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah. Ia berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, ia dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan terkait.

Manfaat SIPLah bagi UMKM

Para pelaku UMKM seringkali menghadapi kendala dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Kendala tersebut antara lain keterbatasan pasar dan modal dan pembayaran yang terkendala. Dari masalah tersebut, SIPLah berupaya menghadirkan solusi dari berbagai permasalahan para pelaku UMKM selama ini.

Pelaku usaha yang bergabung pada SIPLah melalui mitra pasar daring akan mendapatkan potensi pasar yang besar. Pasalnya, para pelaku UMKM dapat langsung menawarkan barang/jasa kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Secara garis besar, terdapat enam manfaat penggunaan SIPLah bagi para pelaku UMKM

Pertama, memungkinkan pelaku UMKM untuk berusaha secara daring. Dengan SIPLah, para pelaku UMKM dapat menghemat biaya operasional dan memperluas pasar dengan lebih mudah. Pelaku usaha juga dapat memberikan diskon dan menawarkan harga secara grosir.

Kedua, Kemendikbud telah mendesain SIPLah agar dapat melakukan transaksi tanpa batas besaran jumlah. Jadi, berapa pun nilai transaksinya, para pelaku UMKM dapat menjalankannya sesuai dengan kapasitasnya. Kemendikbud pun menekankan bahwa mereka tidak memungut biaya apa pun dari para pelaku usaha di setiap transaksi di dalam SIPLah. Dengan begitu, pelaku usaha akan menerima pembayaran secara utuh sesuai nilai transaksi.

Ketiga, ketersediaan dashboard terintegrasi. Para pelaku UMKM dapat menggunakan dashboard untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung sehingga menjadi lebih aman. Misalnya, pelaku usaha dapat melihat penagihan pembayaran yang seluruhnya berjalan di dalam sistem sehingga lebih terpantau.

Keempat, pembayaran non tunai. Transaksi non tunai menjamin kemudahan, kecepatan, dan keamanan pembayaran, baik bagi pelaku UMKM maupun satuan pendidikan.

Kelima, ada kerja sama dengan jasa kurir. Aplikasi SIPLah telah menyediakan fitur kerja sama dengan kurir terkait pendistribusian, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengirimkan barang/jasa.

Keenam, bukti transaksi tersimpan secara elektronik. Seluruh proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem, memudahkan pelaku usaha dalam melakukan analisis usaha. Para pelaku UMKM dapat mengakses proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lainnya kapan saja.

Cara Daftar SIPLah bagi UMKM

Untuk para pelaku UMKM, peluang keikutsertaan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah di sektor pendidikan ini dapat menjadi kesempatan tersendiri. Terlebih, sejumlah sekolah telah melakukan uji coba implementasi kegiatan belajar tatap muka kembali.

Bagi para pelaku UMKM yang mau mendaftar di SIPLah dapat mengakses tautan berikut ini: https://siplah.kemdikbud.go.id/index.php/kunjungi#mitra

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 4 =