Penunjukan Langsung untuk Tender Ulang Gagal

Pada hari senin, tanggal 29 Maret 2021, kira-kira setelah mengikuti Apel Pagi di Kantor, saya menerima pesan WA (whatsapp) dari seseorang, dia bertanya seperti ini :

“Jika Tender mengalami gagal sebanyak 2 (dua) kali, apakah Pokja Pemilihan mengembalikan Paket pekerjaan tersebut kepada SKPD dan selanjutnya SKPD tersebut melakukan Penunjukan Langsung?”

Dari pertanyaan di atas, dapat saya ambil point-point yang akan dibahas dalam tulisan kali ini, yaitu antara lain :

  • Gagal tender sebanyak 2 (dua) kali;
  • Penunjukan Langsung.

Untuk Penunjukan Langsung dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya pada tautan berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/04/09/pengadaan-langsung-atau-penunjukan-langsung/ dimana berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu, salah satu keadaan tertentu yang dapat dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung adalah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.

Apa yang dimasud dengan Tender Ulang mengalami Kegagalan?

Tender Ulang mengalami Kegagalan adalah tender yang mengalami kegagalan, kemudian tender tersebut diulang, namun setelah diulang, tender tersebut masih mengalami kegagalan. Atau dengan kata lain, kita sering mengartikan bahwa Tender tersebut mengalami kegagalan sebanyak 2 (dua) kali.

Gambar 1. Tender Ulang mengalami Kegagalan (Tender Ulang Gagal)
Gambar 1. Tender Ulang mengalami Kegagalan (Tender Ulang Gagal)
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 81 = 90