Apa Itu Audit dan Apa Perannya dalam Pengadaan Barang dan Jasa?

Sumber: pixabay.com

Di era reformasi ini, masyarakat semakin menuntut agar pelaksanaan kinerja pemerintah berjalan dengan optimal dan berkualitas hingga terwujudnya good governance. Goog governance menjadi suatu harapan bagi masyarakat yang mendambakan sistem pemerintahan yang adil dan makmur untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

Demi mewujudkan harapan tersebut, setiap kegiatan berbasis pemerintahan perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Hal ini sebagai upaya  untuk mengatahui partisipasi, transparasi dan akuntabilitas pekerjaan pemerintah, yang mana kegiatan ini sering disebut dengan audit.

Menurut Arens & Loebbecke (2003), audit merupakan sekumpulan proses evaluasi terhadap bukti informasi yang bisa diukur melalui entitas ekonomi guna menentukan dan melaportkan informasi sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Sedangkan menurut Mulyadi (2002), audit merupakan serangkaian proses sistematis yang bertujuan untuk memperoleh bukti dan mengevaluasinya secara objektif terkait kesesuaian antara laporan dan penyampaian hasil kepada pihak yang bersangkutan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan suatu kegiatan yang rentan mengalami penyimpangan. Maka dari itu, audit memegang peran vital untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintah dapat berjalan secara efisien dan efektif. Adapun jenis audit yang dapat dilakukan yakni audit investigatif dan audit terhadap tujuan tertentu (sesuatu di luar bidang keuangan).

Mengacu pada pasal 116 Perpres No 54 Tahun 2010, K/L/D/I perlu melakukan pengawasan terhadap pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing serta memberi wewenang pada aparat pengawas intern (inspektorat) untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Arsana, P.J, 2016).

Pengawasan dan pemeriksaan pengadaan barang/jasa dimaksudkan untuk mendukung kinerja pemerintah. Adapun kegunaannya yakni sebagai berikut:

  1. Memaksimalkan kinerja aparat pemerintah serta membentuk aparat yang bersihm bertanggung jawab dan profesional.
  2. Membasmi penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
  3. Menegakkan aturan yang berjalan dan mengamankan keuangan Negara.

Dari beberapa kegunaan pengawasan dan pemeriksaan tersebut, Anda bisa tahu bahwa penting sekali bagi auditor dan para pelaku pengadaan untuk  mengetahui berbagai jenis penyimpangan dan menghindarinya.

Dengan memahami penyimpangan dalam lingkup pengadaan secara baik, maka diharapkan auditor dapat bekerja secara profesional dan transparan. Auditor perlu menyiapkan bukti-bukti  yang relevan dan seperangkat kompetensi untuk melakukan pemeriksaan pengadaan.

Tujuan dan Sasaran Audit Pengadaan Barang/Jasa

Probility audit dilaksanakan selama proses pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwasanya peraturan dan prosedur telah diikuti secara jujur dan tepat. Sehingga, hal ini dapat mencegah adanya tindak penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Maka dari itu, audit bisa dimulai dari proses identifikasi kebutuhan hingga pemanfaatan barang/jasa.

Lalu, jika mengacu pada pedoman probity audit, maka setiap pengadaan barang/jasa dimulai dari  proses perencanaan, persiapan pemilihan tender, pelaksanaan pemilihan tender, penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan kontrak ((Arsana, P.J, 2016:363)

Audit pengadaan barang/jasa memiliki tujuan untuk meyakinkan bahwasanya implementasi pengadaan telah dilakukan secara baik, jujur dan penuh integritas oleh pelaksana pengadaan.  Hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan yang mengedepankan efisiennsi, efektivitas, adil, akuntabel dan transparansi.

Berdasarkan tujuan probity audit, maka sasaran audit pengadaan barang/jasa diantaranya sebagai berikut:

  1. Memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan secara tepat sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, baik dari jumlah, kualitas, waktu serta nilai-nilai pengadaan yang menguntungkan bagi Negara.
  2. Memastikan prosedur pengadaan telah diikuti dengan tepat dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
  3. Memastikan harga, kualitas dan kuantitas barang/jasa yang didapatkan telah melalui proses pengadaan yang sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak.
  4. Memastikan bahwa barang yang didapatkan telah dletakkan pada lokasi yang tepat, dipertanggungjawabkan dengan baik dan dimanfaatkan sesuai tujuan penggunaannya.
  5. Mencegah terjadinya penyimpangan selama proses kegiatan pengadaan.
  6. Mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern terhadap proses pengadaan barang/jasa demi penyempurnaan sistem tersebut.

Membina Komunikasi Audit

Pada dasarnya, audit merupakan praktik managemen yang lazimnya dilakukan pada organisasi dan lembaga, baik yang berbasis pemerintah/non pemerintah. Namun, mengapa dalam pelaksanaan audit, seringkali pihak auditee menghindari auditor? Fakta yang ada di lapangan mengungkapkan bahwa komunikasi antara auditor dan auditee lebih sering terganggu dan hal ini disebabkan oleh hal-hal yang bersifat internal maupun eksternal.

Padahal, penting sekali bagi auditee untuk membina komunikasi yang baik dengan auditor. Menurut Arsana (2016:377), ada tiga aspek komunikasi yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan audit, diantaranya yaitu:

  1. Komunikasi antara internal tim
  2. Komunikasi antara auditor dengan auditee
  3. Komunikasi antara auditor dengan pihak lain yang terkait (penyidik, instansi pemerintah, dan pihak ketiga lainnya)

Sebelum melakukan audit, hipotesis yang dibangun oleh auditor adalah bahwa pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan di kantor yang dilakukan auditee adalah menyimpang. Tugas auditor adalah membuktikan bahwa hipotesis yang dibangun tersebut benar. Untuk bisa membuktikannya, maka auditor perlu mengumpulkan sejumlah bukti-bukti valid dan kredibel yang dapat mendukung hipotesisnya.

Maka dari itu, penting sekali agar komunikasi antara auditor dan auditee dapat berjalan dengan baik. Sehingga, hal ini dapat memperlancar proses penggalian fakta oleh pihak auditor.

Output  dan Outcome yang Diharapkan dari Pelaksanaan Audit Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan website bkp.go.id, pelaksanaan audit pengadaan barang/jasa memiliki harapan yang dapat menghasilkan output dan outcome. Output dan outcome tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Output

Laporan hasil audit pengadaan barang/jasa dapat menyajikan informasi terkait pendapat dan kesimpulan yang berlandaskan hasil penilaian selama proses pengadaan diaudit. Selanjutnya, penilaian tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.

  1. Outcome

Outcome yang diharapkan setelah pelaksanaan audit yakni dimanfaatkannya laporan hasil audit sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya. Dengan begitu, maka kegiatan pengadaan seperti perencanaa, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Itu dia penjelasan mengenai audit dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk memperkaya informasi seputar dunia audit dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Referensi:

Arsana, Jati Putu. 2016. Managemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Deepublish Publiher.

Kurniawan, Aris. 2020. Https:www.gurupendidikan.co.id/pengertian-audit/

 

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 51 = 55