Pupuk Subsidi, Suatu Polemik yang Tak Pernah Usai

Sejak tahun 1969, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan subsidi pupuk bagi para petani. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengalokasikan subsidi pupuk bagi petani. Jenis pupuk yang disubsidi meliputi pupuk organik dan non-organik.

Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang sangat menentukan produksi dan produktivitas pertanian. Ketersediaan pupuk di lapangan baik dari segi kualitas, kuantitas dan harga yang terjangkau menjadi salah satu syarat yang harus dapat dijamin oleh Pemerintah.
Ketahanan pangan nasional sangat dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, misalnya pemberian insentif kepada petani, pemberian subsidi, ataupun proteksi yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri.

Permintaan pupuk yang terus meningkat menuntut peningkatan volume produksi pupuk dan penyesuaian kebijakan perdagangan pupuk dalam upaya menjaga kontinuitas pasokan pupuk dalam negeri.

Kebijakan Pupuk Subsidi di Indonesia

Pelaksanaan kebijakan subsidi pupuk di Indonesia telah diterapkan secara komprehensif dari perencanaan, pengaturan harga eceran tertinggi, jumlah subsidi, dan sistem distribusi pupuk. Namun demikian kebijakan tersebut belum mampu menjamin ketersediaan pupuk yang memadai di tingkat petani.

Kebijakan pupuk bersubsidi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

“Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, dilansir dari laman website pertanian.go.id pada Selasa (10/9).

Program pupuk subsidi dilakukan sebagai bagian dalam upaya Pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional yang harus memenuhi 6 prinsip utama yang disebut 6T yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat kualitas.

Untuk dapat memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Upaya yang dilakukan oleh Kementan diantaranya melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten dan kota, serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pendistribusian pupuk bersubsidi juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Kelangkaan Pupuk

Kasus kelangkaan pupuk bersubsidi terutama jenis urea merupakan fenomena yang terjadi secara berulang-ulang hampir setiap tahun. Fenomena ini ditandai oleh melonjaknya harga pupuk di tingkat petani jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dilansir dari kompas.com, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, menyikapi secara tegas soal masih adanya informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun ini, padahal stok yang disiapkan sudah sesuai dengan permintaan.



“Selalu saja masalah pupuk dibilang kurang, langka. Tapi kalau dicek, rata-rata penggunaan baru 94 persen. Nah, tentu saja, dari delapan juta hektare, ada 100, ada satu desa, atau satu dusun yang bersoal, jangan dianggap semua dong,” ucap Syahrul dilansir dari Antara, Minggu (10/1/2021).

Kelangkaan pupuk seharusnya tidak terjadi karena produksi pupuk urea dari 5 pabrik pupuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu di atas kebutuhan domestik. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih sering terjadi fenomena pasokan langka dan lonjakan harga di atas HET.

Penyebab terjadinya kelangkaan pupuk berasal dari berbagai faktor. Ragimun, dkk dalam Jurnal Ilmiah M-Progress Januari 2020 dengan judul “Strategi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Indonesia” mengemukakan bahwa salah satu faktor penyebab kelangkaan pupuk subsidi yaitu terjadinya peningkatan ekspor pupuk ilegal baik melalui produsen pupuk itu sendiri maupun melalui penyelundup seiring peningkatan margin antara harga pupuk Urea di pasar dunia dengan harga pupuk di pasar domestik.

Hal tersebut telah membuktikan bahwa produsen pupuk sudah tidak mengutamakan pemenuhan untuk pasar domestik, dan pupuk urea yang diekspor secara ilegal terutama pupuk bersubsidi yang pada dasarnya merupakan hak para petani terutama para petani miskin.

Kelangkaan pupuk subsidi ini menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran pupuk kepada para petani. Keterlambatan pupuk ini mengharuskan petani memberikan pupuk tidak tepat pada waktunya, sehingga hal ini akan berdampak pada produktivitas tanaman. Kondisi lainnya adalah diduga tingkat penjualan harga satuan pupuk kepada petani melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), hal ini akan berdampak pada keterbatasan pembelian pupuk yang disebabkan keterbatasan modal yang dimiliki para petani. Di sisi lain, fenomena kelangkaan pupuk ini terjadi akibat adanya ketimpangan antara usulan pupuk sesuai RDKK dan realisasi.

Kenaikan HET

Baru-baru ini, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1.800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg. Sementara itu, pupuk ZA dan pupuk organik granul mengalami kenaikan Rp300. Pupuk ZA menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Kenaikan HET ini juga dibarengi dengan bertambahnya alokasi pupuk bersubsidi di 2021. Pada 2020 alokasi pupuk bersubsidi sebesar 8,9 juta ton. Namun di 2021 jumlah ditambah menjadi 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Keberadaannya Sangat Penting

Pupuk subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah seringkali jumlahnya terbatas yang kemudian menyebabkan kelangkaan, maka petani harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin. Selain itu, petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk memulihkan kondisi lahan.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir dilansir dari laman website Tabloid Sinar Tani mengatakan pupuk tetap harus di subsidi agar petani terus bersemangat dalam berusaha tani, apabila tidak ada subsidi maka tidak ada kontrol dari pemerintah dan harga pupuk akan menjadi tidak terkendali.

“Kebijakan pemberian subsidi pupuk bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk oleh petani sesuai dengan rekomendasi (Permentan 47/2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian),” jelasnya.

Mekanisme distribusi pupuk bersubsidi harus melalui lima lini. Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui Menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol Gubernur, begitupun lini tiga keempat dikontrol Bupati dan/atau Walikota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen. Biasanya lini kelima didistribusikan agen yang sudah ditunjuk Pemerintah.

Pada dasarnya tujuan daripada kebijakan subsidi pupuk itu sendiri adalah untuk kesejahteraan petani serta kesinambungan usaha para petani. Namun di lapangan, masih terkendala ketidaktepatan sistem dan masih belum teratur serta konsisten distribusi pupuk. Oleh karena itu, masih diperlukan perbaikan kebijakan distribusi subsidi pupuk di Indonesia saat ini.

Referensi:

Ragimun, dkk. 2020. Strategi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Indonesia. Jurnal Ilmiah M-Progress, 10(1): 69-89.

https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-sarana/8638-Pupuk-Harus-Tetap-Disubsidi-Bagi-Petani

https://amp.kompas.com/money/read/2021/01/10/104723526/mentan-geram-masalah-klasik-kelangkaan-pupuk-terus-berulang

https://m.antaranews.com/amp/berita/1932984/het-naik-pemerintah-perlu-jamin-ketersediaan-pupuk-bersubsidi

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33 + = 35